Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Kurir Narkoba di Nganjuk Diciduk Polisi, Seorang Bandar Lolos saat Penangkapan

Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran pil koplo dan sabu. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang kurir, sedangkan pelaku yang diduga bandar l

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Polres Nganjuk mengamankan kurir narkoba HS (37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk mengungkap kasus peredaran pil koplo dan sabu. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang kurir, sedangkan pelaku yang diduga bandar lolos saat proses penangkapan. 

Dari pengungkapan itu, petugas menyita puluhan ribu butir pil koplo dan sabu total seberat 45 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan pihaknya meringkus seorang pria berinisial HS (37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

HS yang diduga menjadi kurir narkoba itu diringkus saat hendak mengirimkan barang haram ke pembeli. 

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 gram. Sabu tersebut diakui HS dibeli dari ID alias Penthung," katanya, Minggu (19/5/2024). 

Baca juga: 1 Juta Butir Pil Koplo Gagal Beredar di Mojokerto, Sasar Kalangan Pelajar, Sosok Bandar Ditangkap

Muhammad melanjutkan, berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan. 

Petugas pun dapat menyita barang bukti satu kardus yang berisikan 72 Lop / 72.000 butir pil koplo jenis LL dan satu poket sabu seberat 44.1 gram. 

Barang bukti itu diamankan di rumah ID di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot. 

Baca juga: Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya

"Namun sayang, (ID) lolos dari penangkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya. 

Dia menyebut, kini, tersangka HS beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya

Baca juga: Pengedar Narkoba di Mojokerto Manfaatkan Medsos, Ranjau Sabu di Terminal Kertajaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved