Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Murid Nyaris Buta saat Main di Kelas, Guru di Jombang Jadi Tersangka hingga Didemo: Bukan Kelalaian

Muridnya di kelas nyaris buta saat main tanpa ada guru, akhirnya seorang guru di Jombang dijadikan tersangka oleh polisi, kini aksi demo terjadi.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Murid nyaris buta guru di Jombang malah dijadikan tersangka, aksi solidaritas jadi sorotan 

Setelah itu, para guru melakukan orasi di halaman SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan beberapa permintaan. 

Salah satu spanduk yang dibentangkan massa, bertuliskan “Save Ustadzah Khusnul Khotimah”.

Dalam orasinya, para guru meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.

Baca juga: Senyum Bahagia Guru SD di Madiun Akhirnya P3K, Jadi Honorer 20 Tahun, Kini Bisa Mengabdi, Bahagia

Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.

“Harapan kita adalah Bu Khusnul bebas tanpa syarat,” seru orator aksi yang langsung disambut teriakan Amin dan Takbir dari peserta aksi.

Menurut Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq, kejadian yang membuat mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum Jombang cedera akibat terlempar pecahan kayu, di luar kendali Khusnul Khotimah.

Saat peristiwa itu terjadi, Khusnul tidak berada di kelas. Pada saat itu, Khusnul juga tidak menyuruh murid-muridnya untuk bermain di dalam kelas.

"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari Bu Khusnul,” kata Rofiq, saat ditemui di sela aksi. 

Ilustrasi murid
Ilustrasi murid (ImageStock.com)

Dia menuturkan, penetapan Khusnul sebagai tersangka menjadi berita yang mengejutkan kalangan guru di Kabupaten Jombang.

Para guru, lanjut Rofiq, menyayangkan dan menyesalkan keputusan penyidik dari Kepolisian yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka.

Sementara itu dalam kasus ini, mata kanan muridnya yang terancam buta akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya.

Status tersangka yang disandang Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah SD Plus Jombang, Jawa Timur, berawal dari cedera di bagian mata kanan yang dialami salah satu murid di sekolah tersebut.

Cedera tersebut dialami akibat terlempar pecahan kayu, saat korban dan temannya bermain-main di dalam ruang kelas 4, pada awal Januari 2024.

Akibat terkena lemparan, mata sebelah kanan siswa tersebut mengalami pendarahan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban menderita glaukoma dan kerusakan saraf pada retina matanya, hingga terancam cacat permanen.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved