Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2024, Cek Golongan Penerima dan Besarannya
Gaji ke-13 untuk apartur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dibagikan. Lantas kapan?
- Penerima tunjangan pokok.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:
| BPS Klaim Angka Kemiskinan di Lumajang Turun 8,60 Persen, Setara 9.064 Jiwa |
|
|---|
| AJI Bojonegoro Gandeng Enam Kampus, Beri Pendampingan Gratis untuk Gelorakan Pers Mahasiswa |
|
|---|
| Tren Positif Persela Lamongan Terhenti, Kendal Tornado FC Curi Kemenangan di Surajaya |
|
|---|
| Bacaan Doa untuk Menenangkan Hati dan Pikiran yang Galau atau Dilanda Masalah |
|
|---|
| Komentar Widodo Usai Deltras FC Ditekuk Barito Putera, Gagal Redam Pergerakan Renan Alves |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tanggal-pembayaran-THR-PNS-TNI-POLRI-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.