Tanggal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2024, Cek Golongan Penerima dan Besarannya
Gaji ke-13 untuk apartur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dibagikan. Lantas kapan?
- Penerima tunjangan pokok.

Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji tambahan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:
Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Selasa 26 Agustus 2025 Cerah Berawan, Surabaya Suhu Tertinggi 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Nenek 70 Tahun di Bondowoso Hilang Saat Cari Biji-bijian |
![]() |
---|
Sosok dan Karier Alexander Zwiers yang Resmi Jadi Direktur Teknik PSSI |
![]() |
---|
3.750 Siswa hingga Bumil di Lumajang Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis, Per Porsi Senilai Rp 10.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.