Berita Jatim
Istri Para WNA Protes Usia Anak Tentukan Kewarganegaraan, Usia 18-21 Berkewarganegaraan Ganda
Istri Para WNA Protes Usia Anak Tentukan Kewarganegaraan, Usia 18-21 Berkewarganegaraan Ganda
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Istri-istri warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki anak hasil perkawinan campuran memprotes masa penentuan Kewarganegaraan bagi putra-putrinya.
Mereka meminta masa penentuan batas usia penentuan warga negara anaknya itu hingga 23 tahun.
"Kalau dibatasi hingga tiga tahun setelah berusia 18 tahun, rata-rata anak kami masih kuliah di luar negeri. Di negara ayahnya. Sebaiknya 5 tahun setelah usia pengajuan kewarganegaraan anak," desak Ketua Umum Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Analia Trisna Stamenkovic, Selasa (21/5/2024).
Sesuai aturan, setiap anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA harus menentukan status kewarganegaraannya. Apakah ikut ibunya yang WNI atau ayahnya yang WNA.
Batas usia penentuanya mulai usia 18 tahun. Sementara masa mengurusnya hingga tiga tahun setelahnya.
Analia yang istri WNA Serbia itu mendapat keluhan ribuan anggota Perca.
Kebanyakan di usia tersebut, anak mereka sedang tidak ada di dalam negeri.
Anak hasil kawin campur itu memilih kuliah di luar negeri. Pertimbangannya biaya dan mutu.
Saat ini ada ribuan perempuan WNI yang menikah dengan WNA. Perkawinan campur ini mendapat problem saat usia anak memasuki 18 tahun.
Analia menyebut bahwa untuk mengurusnya sebenarnya mudah selama dokumen lengkap. Biayanya juga terjangkau.
Mulai 18 tahun hingga 21 tahun sang anak masih berkewarganegaraan ganda. Bisa WNA atau WNI. Tapi setelah usia 21 tahun, anak itu akan diasingkan kalau tidak menetapkan status kewarganegaraan mereka. Konsekuensinya, mereka mengurus visa dan izin tinggal saat 21 tahun.
Baca juga: Curhat WNA Rusia Dideportasi Imigrasi, Kirim Video ke Jokowi Ngaku Bantu Polisi: Aku Cinta Indonesia
"Yang paling masuk akal adalah usia 23 tahun. Sebab usia ini dipastikan semua anak hasil kawin campur kami sudah lulus kuliah sehingga memudahkan kami untuk menuntaskan status kewarganegaraan anak," tambah Analia.
Perempuan ini hadir dalam sosialisasi Sosialisasi PP 21 Tahun 2022: Kemudahan Pewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Puluhan perwakilan perempuan istri WNA di Jatim hadir langsung. Tampak Ketua Perca Jatim Sophia Hanan juga hadir bersama sejumlah anggotanya. Kebanyakan perkawinan campuran itu istri WNI dan suami WNA.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus aktif mensosialisasikan regulasi tersebut.
“Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan” itu digelar di Hotel JW Marriott.
WNA
kepindahaan kewarganegaraan
imigrasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
usia anak
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Mengenal 6 Fakta Menarik Gresik, Dikenal Kota Bandar hingga Maskot Rusa Bawean Sudah Terancam Punah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.