Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2024

Apa Hukumnya Kurban Kambing saat Idul Adha Tapi Niatnya Dibarengi Aqiqah?

Apa hukumnya kurban kambing saat Idul Adha tapi niatnya digabung dengan Aqiqah, umat Islam sebentar lagi akan merayakan Idul Adha

|
Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Ilustrasi kambing kurban Idul Adha 

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.

Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.

Dengan begitu jelas melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Bakso Sapi Blender, Cocok untuk Pemula Ingin Olah Daging Kurban Idul Adha

Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?

Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.

Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.

Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.

Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.

Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Bogor

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved