Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Vina Cirebon

BREAKING NEWS: 1 dari 3 Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Pegi Alias Perong Ada di Bandung

1 dari 3 pelaku DPO alias buron kasus Vina Cirebon akhirnya ditangkap. Pegi alias Perong berada di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Pegi alias Perong, satu dari tiga buron kasus Vina Cirebon akhirnya ditangkap setelah 8 tahun menghilang. Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Vina Cirebon kini kembali jadi sorotan setelah kisahnya diangkat dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Yang menjadi perhatian dari kasus pembunuhan sadis ini adalah masih ada 3 pelaku DPO alias buron.

Kini, satu dari tiga buron kasus Vina Cirebon ditangkap polisi, yakni Pegi.

8 tahun menghilang, Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.

Kini, tinggal 2 buron kasus Vina Cirebon yang DPO dan belum diketahui keberadaannya.

Penangkapan DPO atas nama Pegi ini diinformasikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan ketika dihubungi pada Rabu (22/5/2024).

Namun Surawan belum memberikan informasi secara mendetail tentang penangkapan tersebut.

Untuk diketahui, Vina merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kota Cirebon pada 2016.

Selain itu, Rizky alias Eki pacar Vina pun menjadi korban meinggal dunia dalam insiden nahas tersebut.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved