Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Gelar Aksi Terkait 12 Golongan UKT, Bawa 7 Tuntutan

Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar aksi terkait 12 golongan UKT, bawa 7 tuntutan. Berikut isinya.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sylvianita Widyawati
Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang lewat Amarah (Aliansi Mahasiswa Resah) Brawijaya melakukan aksi terkait diberlakukannya 12 golongan baru, untuk mahasiswa baru angkatan 2024, Rabu (22/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sylvianita Widyawati

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang lewat Amarah (Aliansi Mahasiswa Resah) Brawijaya melakukan aksi terkait diberlakukannya 12 golongan baru, untuk mahasiswa baru angkatan 2024, Rabu (22/5/2024).

Hal itu juga berelasi dengan Permendikbudristek no 2/2024 dan menuntut rektorat merevisi penetapan 12 golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tertera pada Peraturan Rektor no 37 tahun 2024, dengan melibatkan mahasiswa saat membuka penjaringan aspirasi publik dan menjadikannya bahan pertimbangan.

Perwakilan mahasiswa sempat berorasi di kawasan tugu UB dan berjalan ke Gedung Rektorat sambil menyanyikan lagu "naik, naik, UKT naik, tinggi tinggi sekali," dengan nada lagu "Naik Naik ke Puncak Gunung."

Ada 7 tuntutan yang disampaikan mahasiswa, yaitu:

1. Menuntut Kemendikbudristek untuk mencabut Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

2. Menuntut rektorat untuk mendesak Kemendikbudristek mencabut Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

3. Menuntut pihak rektorat untuk melakukan revisi Peraturan Rektor nomor 40 tahun 2020 terkait sistem penurunan dan pengangsuran UKT.

4. Menuntut pihak rektorat transparansi nominal anggaran dan alokasi dana bantuan mahasiswa.

5.  Menuntut pihak rektorat memberikan transparansi pada aktualisi dana anggaran bantuan pada sibaku dan alasan penolakanya. 

6. Menuntut pihak rektorat melakukan perpanjangan durasi pengajuan terhadap sistem bantuan keuangan sampai tanggal 28 Mei 2024.

7. Menuntut pihak rektorat merevisi penetapan 12 golongan UKT yang tertera pada Peraturan Rektor nomor 37 tahun 2024 dengan melibatkan mahasiswa atau membuka penjaringan aspirasi publik dan menjadikannya bahan pertimbangan.

Baca juga: Ramai Isu Kenaikan UKT, Bupati Jember Janji Terus Tambah Alokasi Beasiswa Tiap Tahun

Aksi mahasiswa di Rektorat UB sempat ditemui Wakil Rektor III dan V.

Namun mahasiswa meminta bertemu dengan Rektor UB dan Wakil Rektor II. Keduanya lalu pergi.

Tak lama kemudian, Wakil Rektor II, Prof Dr Ali Safaat menemui mahasiswa dan memberikan keterangan bahwa Rektor UB sedang berada di Bali untuk kegiatan internasional.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved