Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Jiono Ponorogo, Dibunuh Bukan Kecelakaan

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Jiono Ponorogo, Dibunuh Bukan Kecelakaan

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Satreskrim Polres Ponorogo telah menerima laporan dari keluarga Jiono. Hingga satreskrim Polres Ponorogo membongkar makamnya di Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo yelah menetapkan satu tersangka pasca membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambin, Kabupaten Ponorogo.

“Iya sudah kami tetapkan satu tersangka. Sudah kami amankan juga,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Rabu (22/5/2024),

Dia menjelaskan satreskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka berinisial SU (30). Tersangka juga merupakan tetangka Jiono.

Keduanya sama-sama warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Memang yang kami teyapkan baru satu tersangka. Dari informasi beredar saat kejadian ada lima. Yang empat masih sebagai saksi,” katanya.

Dia merinci 4 orang sebagai saksi itu adalah MK, AS, DN dan satu adalah anak dibawah dengan umur.

“Masih saksi sampai sekarang. Nanti kasus terus berkembang,” tegasnya.

Dia menjelaskan kronologi singkatnya mereka mabuk miras. Kemudian ada cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka.

“Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedamgkan 4 orang masih diduga mengetahui,” terangnya.

Karena kalut, 1 tersangka dan 4 saksi itu kemudian merekayasa. Membuat laporan palsu bahwa korban menjnggal dunia karena kecelakaan tunggal.

“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,”’tegasnya.

Baca juga: Mirip Kasus Vina Cirebon, Ini Hasil Autopsi Pembongkaran Makam Pemuda di Ponorogo

Namun, seiring berjalannya waktu, ada desas-desus dari warga. Bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal melainkan disebabkan dianiaya.

“Hingga keluarga resmi melaporkan beberapa waktu lalu. Dan dari kami bergerak. Memperkuat bukti dengan membongkar makam korban,” paparnya.

Satu tersangka itu dikenai pasal 351 KUHP. “Diawali penganiayaan kita kenakan pasal 351 menjurus ayat 3 KUHP yakni, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Bak kasus Vina Cirebon. Makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar, Selasa (21/5/2024),

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved