Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sengketa Informasi soal Pilkada Serentak 2024 Bakal Jadi Prioritas Komisi Informasi Jawa Timur

Sengketa informasi soal Pilkada Serentak 2024 bakal jadi prioritas Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Ingatkan penyelenggara pemilu perhatikan regulasi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim, Edi Purwanto dalam kesempatan di Surabaya, 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memastikan bakal memberikan prioritas seandainya terdapat laporan sengketa informasi terkait Pilkada Serentak 2024.

KI pun mengingatkan agar penyelenggara pemilu memperhatikan regulasi tentang layanan informasi kepada publik. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim, Edi Purwanto menjelaskan, jika ada orang yang meminta informasi publik soal pemilu kepada penyelenggara namun tidak dikabulkan, maka bisa melapor ke KI Jatim.

"Tugas utama kami adalah penyelesaian sengketa informasi," kata Edi di Surabaya, Rabu (22/5/2024).

Penyelesaian sengketa informasi soal pemilupun ditegaskan bakal lebih cepat dilakukan ketimbang layanan informasi lain yang biasanya harus membutuhkan waktu 100 hari kerja.

Menurut Edi, regulasi mengenai penyelesaian sengketa informasi pemilu diatur dalam peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2019. 

Dalam regulasi itu juga diatur sedemikian rupa.

Salah satunya bagaimana soal informasi berkala tahapan pemilu. Yakni mengatur terkait apa saja informasi yang harus diumumkan oleh penyelenggara, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP.

Kemudian informasi apa saja yang wajib disediakan ketika ada pemohon. Dan apa saja informasi yang dikecualikan. 

Baca juga: Mantan PPK Pelanggar Kode Etik saat Pemilu Tak Lagi Dipilih untuk Pilkada Banyuwangi 2024

Mengutip regulasi tersebut, beberapa informasi yang wajib disampaikan penyelenggara pemilu di antaranya adalah soal tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan. Lalu, terkait hak, kewajiban, kewenangan, larangan hingga sanksi berkaitan dengan pemilu. 

Selain itu, juga informasi mengenai prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Selanjutnya yakni terkait syarat calon dan syarat pencalonan peserta pemilu.

Menurut Edi, standar layanan pemilu memang berbeda dengan layanan keterbukaan informasi lainnya. 

Karena biasanya layanan permohonan informasi dilakukan selama 10 hari kerja.

Sementara untuk layanan informasi soal pemilu hanya tiga hari kerja.

"Temen-temen KPU maupun Bawaslu memberikan layanan permohonan informasi maksimal 3 hari kerja atau tambahan 2 hari kerja," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved