Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ide Gila Neneng Ajak Pacar Anaknya Berhubungan, Ditolak Mentah-mentah karena Bau, Putri Jadi Korban

Terungkap fakta lain di balik kasus ibu rekam video anak dan pacar berhubungan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com - WartaKota
Ide Gila Neneng Ajak Pacar Anaknya Berhubungan, Ditolak Mentah-mentah karena Bau, Putri Jadi Korban 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut peristiwa persetubuhan ini terjadi pada bulan November 2023 lalu di sebuah indekos yang berada di Bekasi.

"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kepuasan itu didasari karena Neneng mengaku jatuh hati kepada pacar anaknya tersebut.

Baca juga: Sugiati Ikhlas Rumahnya Dirobohkan Anak Imbas Tak Sanggupi Warisan, Hanya Kecewa Anak Naik Buldoser

Wanita itu dari awal memang sudah mengetahui jika anaknya kerap bersetubuh dengan pacarnya.

Bukannya melarang, Neneng justru meminta anaknya dan pacarnya kembali bersetubuh.

Dia bahkan sampai niat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam adegan mereka bersetubuh.

"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," ungkapnya.

Singkat cerita pada April 2024 Neneng yang mengetahui anaknya hamil lantas berupaya untuk mengugurkannya.

Nicolan menyebut Neneng meminta anaknya tersebut memakan nanas muda hingga meminum minyak kelapa.

Karena usahanya itu tak berhasil, Neneng lantas meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) untuk mencarikan obat penggugur kandungan.

"Tersangka NKD memberikan uang Rp 2 juta kepada tersangka N untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," ujar Nicolas.

Namun, usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.

Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved