Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Madiun 2024

Isu Maju Jadi Bacawabup di Pilkada 2024, BKPSDM Panggil Dirut RSUD Dolopo Madiun: Minta Kalrifikasi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, merespon isu Dirut RSUD Dolopo dr Purnomo Hadi, maju Bacawabup.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Dirut RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi (paling kiri) bersama Bakal Calon Bupati Madiun Hari Wuryanto (nomor 2 dari kiri), dalam pembekalan DPP PKB di Surabaya, Selasa (7/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, merespon isu Dirut RSUD Dolopo dr Purnomo Hadi, maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Madiun di Pilkada Madiun 2024.

Sebagai informasi, dr Purnomo Hadi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), digadang sebagai pendamping Bakal Calon Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Kabar tersebut kian menguat usai dr Purnomo dan Hari Wuryanto, menghadiri acara pembekalan DPP PKB di Kota Surabaya, beberapa waktu silam.

Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun Heru Kuncoro mengaku sudah memanggil dr Purnomo Hadi, untuk dimintai keterangan maupun klarifikasi.

“Setelah kami minta klarifikasi, kami konsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara,terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik ASN,” ujar Heru, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Update Kasus Kakek Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Polisi Madiun Periksa Pemilik Sawah

Dirinya menjelaskan, keputusan pelanggaran  memerlukan tahapan yang panjang. Sehingga, tidak bisa serta merta melakukan eksekusi. 

“Dari klarifikasi perlu pembuktian dan lain sebagainya, guna menentukan penetapan pelanggaran kode etik hingga indisipliner. Jika dinyatakan bersalah, maka harus ada beberapa bukti yang mendukung,” jelasnya. 

Baca juga: Gilga Sahid dan Happy Asmara Segera Menikah? Bukti Surat KUA Madiun, Langsung Sah

Disinggung soal surat pengunduran diri dari dr Purnomo Hadi, Heru mengungkapkan, hingga kini belum menerima surat tersebut.

“Jika benar mencalonkan, pengunduran diri harus dilayangkan sebelum ditetapkan, oleh lembaga penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan dari partai politik peserta pemilu,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved