Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Vina Cirebon

Kemungkinan Ayah Pegi Nyusul Jadi Tersangka, Polisi Soroti Perannya Terkait Buron Kasus Vina Cirebon

Penjelasan polisi tentang kemungkinan ayah Pegi jadi tersangka kasus Vina Cirebon. 8 tahun buron tinggal di kosan bersama ayah dan ibu tirinya.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa via Tribunnews - YouTube Kompas TV
Ayah Pegi bisa terseret menjadi tersangka kasus Vina? perannya selama 8 tahun sang putra buron disorot. 

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Kemudian Perong membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perong juga dituding memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.

Bahkan Perong membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

Pegi Setiawan tunjukkan gelagat aneh saat polisi rilis kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan tunjukkan gelagat aneh saat polisi rilis kasus Vina Cirebon. (YouTube Kompas TV)

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong.

PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.

Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.

Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.

Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita kasus Vina Cirebon lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved