Berita Trenggalek
8 Kursi Jabatan Eselon 2 Pemkab Trenggalek Kosong di Akhir Tahun, BKD: Diisi Pasca Pilkada 2024
5 kursi tersebut diantaranya Kepala Dinas Sosial PPPA, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, serta 2 staf ahli.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - 5 kursi jabatan eselon 2 di lingkungan Pemkab Trenggalek kosong. 5 kursi tersebut diantaranya Kepala Dinas Sosial PPPA, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, serta 2 staf ahli.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Trenggalek, Eko Juniati menuturkan pengisian kursi jabatan tersebut akan dilaksanakan pasca pelaksanaan Pilkada Trenggalek 2024.
"Setelah berkoordinasi dengan bupati, diputuskan untuk melakukan mutasi dan pengisian jabatan setelah Pilkada 2024," ujar Eko, Selasa (28/05/2024).
Eko mengungkapkan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin tidak berkenan melakukan pengisian jabatan sebelum pelaksanaan Pilkada karena dikhawatirkan muncul kecurigaan kepentingan politik berkaitan dengan momen Pilkada 2024.
Baca juga: Dekati Idul Adha 2024, Pemkab Trenggalek Bentuk Tim Pengawasan Hewan Kurban
"Dari pada muncul kecurigaan, bupati lebih memilih untuk menunggu setelah Pilkada 2024," terangnya.
Eko menjelaskan, sesuai aturan, Bupati Trenggalek memang tidak dapat melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Jadi tetap bisa melakukan mutasi, asalkan mendapatkan rekomendasi persetujuan Kemendagri untuk melantik," paparnya.
Eko juga menyebutkan ada tiga jabatan kepala dinas yang akan memasuki masa pensiun hingga bulan Desember 2024 nanti.
Baca juga: Jelang Penutupan Penjaringan, Ketua DPC Gerindra Trenggalek Daftar Cawabup ke PDI Perjuangan dan PKB
Tiga jabatan tersebut yaitu Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan pangan serta Kepala Bakesbangpol.
Saat ini Eko juga menunggu arahan dari Bupati Trenggalek apakah tiga jabatan kepala dinas yang akan memasuki masa pensiun tersebut akan dilakukan seleksi terbuka bersamaan dengan lima jabatan yang sudah lebih dahulu kosong atau terpisah.
"Kita menunggu arahan Pak Bupati dulu karena jumlahnya kalau ditotal semua dari eselon 2 hingga 4, ada 60 jabatan yang kosong di Pemkab Trenggalek," pungkasnya.
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.