Berita Pasuruan
Warga Pasuruan Laporkan Kadesnya, Merasa Ditipu Kepengurusan Sertifikat, Rugi Rp 53 Juta
Warga Pasuruan Laporkan Kadesnya, Merasa Ditipu Kepengurusan Sertifikat, Rugi Rp 53 Juta
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - M Fahrur Rozi, warga Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang melaporkan Kepala Desanyanya ke Polres Pasuruan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 53 juta, Selasa (28/5/2024) siang.
M Fahrur Rozi merasa kadesnya mempermainkannya.
Dia mengaku sudah menyetorkan uang Rp 53,6 juta ke kadesnya untuk pengurusan tanah milik kolegannya yakni Didik Santoso, warga Tulungagung seluas 30 persil tanah.
"Saya merasa dipermainkan oleh pak kades. Saya sudah setor uang Rp 53,6 juta dari Rp 108 juta yang dimintanya. Uang itu untuk membantu menerbitkan sertifikat untuk tanah 30 persil itu," katanya.
Dia menjelaskan, Kades berdalih pengurusan sertifikat ini melalui PTSL, sehingga ada biaya yang harus dikeluarkan.
Separuh dari uang yang diminta sudah diberikan, namun sertifikat tak kunjung diterima oleh yang bersangkutan.
"Janjinya bulan Mei ini sertifikat untuk tanah 30 persil itu jadi, namun belum ada bukti sampai sekarang. Bahkan, beliau (kades) juga cenderung menghindar jika dihubungi dan dikonfirmasi terkait sertifikat itu," ungkapnya.
Melihat sikap kades yang seperti itu, ia mengaku geram. Dia menganggap kadesnya tidak memiliki itikad yang baik.
Padahal, uang yang sudah disepakati itu sudah diberikan sebagian, dan akan dilunasi ketika sertifikat itu keluar.
Baca juga: 19 Kades di Bojonegoro Diperiksa Kejari Soal Korupsi Mobil SIaga, Ada yang medadak Sakit Jantung
"Saya juga diancam tidak dibantu menguruskan sertifikat ketika tidak membayar uang yang diminta. Karena ini untuk kepentingan sertifikat, saya dan pemilik tanah sepakat dan menyetorkan uang yang diminta," imbuhnya.
Menurut dia, uang itu disetorkan bertahap. Awalnya, Rp 33,6 juta yang disetorkan bulan Oktober 2023.
Uang itu digunakan untuk mengesahkan berkas - berkas kutipan letter C yang telah dimiliknya.
"Pengakuan dari kades, Rp 30 juta untuknya dan sisanya Rp 3,6 juta untuk perangkat desa. Uang itu disetorkan bertahap, 8 Oktober 2023 Rp 7,2 juta dan 28 Oktober 2023 sebesar Rp 26,4 juta ," tambah dia.
Setelah itu, Kades kembali meminta biaya Rp 75 juta untuk biaya pengurusan total 30 persil tanah tersebut. Pembayaran itu juga dicicil. Februari 2024, pelapor menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 20 juta.
Sehingga, total korban sudah menyetorkan uang Rp 53,6 juta. Dia meminta pertanggung jawaban kades terkait hal ini.
Sebab, belakangan ia mengetahui jika biaya PTSL tidak sebesar itu.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti membenarkan pihaknya menerima pengaduan tersebut.
Dia mengaku, laporan ini akan ditindaklanjuti.
"Laporan akan kami dalami terlebih dahulu," tutupnya.
warga pasuruan laporkan kades
sertifikat tanah
Program PTSL
Berita Pasuruan Terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.