Berita Kota Blitar
7.000 Pelaku UMKM di Blitar Belum Punya Izin NIB, DPMPTSP Gelar Layanan Perizinan Mobile di Pasar
Ribuan pelaku UMKM di Kota Blitar masih belum mempunyai izin NIB, DPMPTSP gelar pelayanan perizinan mobile di Pasar Pon.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Hampir separuh dari 14.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), belum mempunyai perizinan nomor induk berusaha (NIB).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menargetkan semua pelaku UMKM sudah mengantongi NIB hingga akhir 2024 ini.
"Jumlah pelaku UMKM di Kota Blitar sekitar 14.000. Hampir separuh atau sekitar 7.000 belum memiliki izin NIB," kata Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono saat menggelar pelayanan perizinan mobile di Pasar Pon Kota Blitar, Rabu (29/5/2024).
Heru Eko Pramono mengatakan, pelayanan perizinan mobile ini sebagai upaya jemput bola untuk mempercepat proses perizinan NIB kepada para pelaku UMKM.
Secara rutin, pelayanan perizinan mobile akan digelar di kelurahan dan komunitas para pelaku UMKM di Kota Blitar.
"Program ini kami beri nama Layanan Perizinan Kunjung UMKM Daftarkan Usaha atau Lapan Kuda. Inti kegiatan ini, kami jemput bola ke pasar, ke kelurahan, kecamatan dan komunitas pelaku usaha," ujarnya.
Selain itu, kata Heru Eko Pramono, para pelaku UMKM juga bisa mendaftar izin NIB secara online lewat aplikasi.
Aplikasi perizinan ini untuk memudahkan pelaku UMKM mengurus perizinan.
Karena, selama ini para pelaku usaha kecil kesulitan mengakses sistem perizinan online single submission (OSS).
Baca juga: Peluang Besar UMKM Kuliner Jatim Tembus Pasar Global, Wamenparekraf Gelar FoodStartup Indonesia
Untuk itu, dibutuhkan alat bantu berupa aplikasi perizinan satu fitur untuk mempermudah proses perizinan pelaku UMKM.
"Program ini diharapkan membantu percepatan legalitas usaha, khususnya bagi pelaku UMKM di Kota Blitar yang separuh belum berizin," katanya.
Wali Kota Blitar, Santoso meminta DPMPTSP bisa memfasilitasi dan mendampingi para pelaku UMKM untuk mendapatkan izin NIB maupun sertifikasi halal.
Santoso mengatakan, izin NIB dan sertifikasi halal penting bagi para pelaku UMKM, karena bisa digunakan sebagai syarat mendapatkan KUR di bank.
"Hasil pendataan, jumlah UMKM di Kota Blitar ada 14.000 dan separuhnya belum punya NIB. Ini yang perlu didorong dan difasilitasi secara langsung agar segera memiliki NIB maupun sertifikasi halal," katanya.
UMKM
Blitar
Nomor Induk Berusaha (NIB)
DPMPTSP
Heru Eko Pramono
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pasar Pon
Habis Direhab, Bangunan Baru Pasar Ikan Hias Kota Blitar Bakal Dibuka pada Februari 2025 |
![]() |
---|
HET Jadi Rp 18 Ribu, Disperindag Minta Toko Pengecer Elpiji 3 Kg di Kota Blitar Tulis Papan Harga |
![]() |
---|
Keluhan Pedagang Soal Lantai 2 Pasar Legi Kota Blitar Tetap Sepi, ini Langkah Disperindag dan DPRD |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkot Evaluasi dan Tertibkan Minimarket Berjejaring di Blitar, Sebut Jumlah Lebihi Kuota |
![]() |
---|
Dihentikan sejak 2016, Program Bantuan Modal Bergulir untuk UMKM di Kota Blitar belum Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.