Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

Baru Dilantik 5 Hari Lalu, 1 Anggota PPS di Lamongan Terancam Dianulir, Beda Domisili dengan KTP

Pelantikan sebanyak 1.422 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Mahrus Ali lima hari lalu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, Kamis (30/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pelantikan sebanyak 1.422 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Mahrus Ali lima hari lalu menyisahkan masalah.

Satu anggota PPS dipersoalkan dan kasusnya dilaporkan ke Bawaslu Lamongan karena ada kelengkapan administrasi dengan dua alamat.

Anggota PPS yang dilaporkan ke KPU dan Bawaslu tersebut berinisial ASR.

ASR dilaporkan Maizil Khadlafi warga RT 05 RW 04 Desa Sedangagung, Kecamatan Paciran ke Bawaslu dan KPU.

Baca juga: Mau Cari Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Lamongan Punya Aplikasi Si Sapi dan Stok Melimpah

Laporan yang diterima Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani disebutkan, bahwa terlapor berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP.

ASR tidak lagi di Sendangagung, tapi sudah lama tinggal di Desa Payaman sesuai KK.

Yang berarti tidak memenuhi persyaratan calon PPS huruf f yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Dan diketahui ASR mendaftar sebagai calon PPS di dua desa, Payaman dan Sendangagung.

Dalam tuntutannya, pelapor minta KPU membatalkan status ASR.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamongan, Khoirul Anam dikonfirmasi Tribun Jatim Network, mengatakan pihaknya memintai keterangan anggota PPS yang dilaporkan.

"Saya kan juga harus mengklarifikasi dulu, minta keterangan dan membuka data fisik administrasi, " kata Anam, Kamis (30/5/2024).

Dari hari klarifikasi itu kemudian akan diplenokan. Dan soal keputusan tentu melihat hasil pleno.

Baca juga: 2 Balita Selamat dari Api Kebakaran Mobil Kijang di Lamongan, Pengemudi Minta Tolong Warga

Pihaknya saat ini  belum bisa mengambil keputusan. Namun Anam menjelaskan, bahwa saat mendaftar, calon PPS itu memakai data KTP.

"Pedoman kami ya pada KTP. Soal ada KK dengan alamat yang berbeda, itu perlu juga minta keterangan Disdukcapil," ungkapnya.

Ditanya kapan terlapor dipanggil, Anam memastikan dalam waktu dekat. "Akan dijadwalkan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved