Pilkada 2024
Baru Dilantik 5 Hari Lalu, 1 Anggota PPS di Lamongan Terancam Dianulir, Beda Domisili dengan KTP
Pelantikan sebanyak 1.422 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Mahrus Ali lima hari lalu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pelantikan sebanyak 1.422 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Mahrus Ali lima hari lalu menyisahkan masalah.
Satu anggota PPS dipersoalkan dan kasusnya dilaporkan ke Bawaslu Lamongan karena ada kelengkapan administrasi dengan dua alamat.
Anggota PPS yang dilaporkan ke KPU dan Bawaslu tersebut berinisial ASR.
ASR dilaporkan Maizil Khadlafi warga RT 05 RW 04 Desa Sedangagung, Kecamatan Paciran ke Bawaslu dan KPU.
Baca juga: Mau Cari Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Lamongan Punya Aplikasi Si Sapi dan Stok Melimpah
Laporan yang diterima Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani disebutkan, bahwa terlapor berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP.
ASR tidak lagi di Sendangagung, tapi sudah lama tinggal di Desa Payaman sesuai KK.
Yang berarti tidak memenuhi persyaratan calon PPS huruf f yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Dan diketahui ASR mendaftar sebagai calon PPS di dua desa, Payaman dan Sendangagung.
Dalam tuntutannya, pelapor minta KPU membatalkan status ASR.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamongan, Khoirul Anam dikonfirmasi Tribun Jatim Network, mengatakan pihaknya memintai keterangan anggota PPS yang dilaporkan.
"Saya kan juga harus mengklarifikasi dulu, minta keterangan dan membuka data fisik administrasi, " kata Anam, Kamis (30/5/2024).
Dari hari klarifikasi itu kemudian akan diplenokan. Dan soal keputusan tentu melihat hasil pleno.
Baca juga: 2 Balita Selamat dari Api Kebakaran Mobil Kijang di Lamongan, Pengemudi Minta Tolong Warga
Pihaknya saat ini belum bisa mengambil keputusan. Namun Anam menjelaskan, bahwa saat mendaftar, calon PPS itu memakai data KTP.
"Pedoman kami ya pada KTP. Soal ada KK dengan alamat yang berbeda, itu perlu juga minta keterangan Disdukcapil," ungkapnya.
Ditanya kapan terlapor dipanggil, Anam memastikan dalam waktu dekat. "Akan dijadwalkan," katanya.
anggota PPS
kelengkapan administrasi
Bawaslu Lamongan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
KPU Lamongan
Pilkada 2024
Pilkada Lamongan 2024
TribunJatim.com
Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Masih Kaji Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Daftar 38 Bupati dan Wali Kota Terpilih dan Gubernur di Jatim yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
PSI Jatim Syukuri Capaian di Pilkada 2024, Klaim 27 Calon yang Diusung Menang: Ini Kerja Keras Kader |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.