Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditinggal 2 Tahun, Mbah Siyem Nangis Tanahnya 1,7 Hektar Kini Jadi SD dan Kolam, Pemdes: Ambil Alih

Ditinggal selama 2 tahun, pulang dari Sumatera Mbah Siyem syok bukan main tanahnya berhektar-hektar berubah jadi bangunan SD dan kolam renang.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Potret tanah milik Mbah Siyem yang kini telah diambil alih oleh Pemerintah Desa tanpa ada diskusi dan pemberitahuan. 

"PTSL justru dimanfaatkan oleh oknum dengan cara melawan hukum dan tidak memperhatikan prosedur yang ada. Jangan hanya sebatas penyertifikatan namun hqak-hak orang lain yang dikorbankan. Ini sekaligus sebagai bentuk koreksi dari kami terhadap proses PTSL bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan hak orang lain," kata Lutfiansyah.

Baca juga: Nasib Mujur Mbah Sombret Viral Habis Rp 600 Ribu Antar Tetangga Berangkat Haji, Dapat Umrah Gratis

Lutfiansyah pun berharap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi nantinya adalah keputusan mutlak yang sudah berdasarkan keadilan.

"Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus perkara ini dengan rasa keadilan dan memperhatikan bukti-bukti yang ada. Dimana secara jelas dan nyata sama sekali tidak ada bukti peralihan kepada Pemdes Karangasem dan mengembalikan apa yang menjadi hak klien kami," tegas Lutfiansyah.

Saat ini tanah seluas 1,7 hektar yang diperkarakan tersebut sebagian sudah berdiri beberapa bangunan seperti SD, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum. Meski demikian, kata Lutfiansyah, kliennya tidak mempermasalahkan itu.

"Klien kami hanya meminta sisanya saja dari yang sudah terlanjur didirikan bangunan itu. Untuk yang fasilitas umum klien kami sudah mengikhlaskan. Sebab, mereka saat ini tidak punya rumah, ingin membangun rumah di tanah milik mereka sendiri," pungkas Lutfiansyah.

Baca juga: Mbah Hardjo Jemaah Haji Berusia 110 Tahun Semringah saat Tiba di Madinah, Siap Jalankan Ibadah

Sementara itu, Kades Karangasem Kanto mengaku akan tetap mempertahankan tanah yang saat ini diperkarakan sebagai aset Pemdes Karangasem.

Menurutnya pada Mei 2023, permasalahan yang dipertanyakan Siyem bersaudara sudah pernah dimusyawarahkan secara khusus di Balai Desa setempat.

Saat pembahasan yang dihadiri dirinya, perangkat desa, dan perwakilan warga menyebutkan Letter C milik Kasman sejak 31 Agustus 1970 telah dikuasai Pemdes Karangasem.

"Setahu saya sejak kecil, itu tanah sudah milik desa. Dan ketika saya menjabat kades, letter C sudah milik desa karenanya kami sertifikatkan. Memang tidak ada bukti jual belinya. Silahkan dibawa ke meja persidangan, biar pengadilan yang berbicara," kata Kanto.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved