Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita viral

Kata Media Asing soal Pemerintahan Jokowi Tagih Uang 3 Persen ke Pekerja, Pesan Mahfud MD Menohok

Berikut pemberitaan media asing soal hebohnya pemerintahan Jokowi yang tagih uang tiga persen ke para pekerja di Indonesia.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
CNA, Tribunnews.com
Mahfud MD singgung soal kebijakan Jokowi yang diprotes oleh para pekerja di Indonesia, begini media asing menceritakan soal aturan iuran Tapera 

TRIBUNJATIM.COM - Media asing ternyata ikut memberitakan kebijakan baru Presiden RI Jokowi yang tengah menuai kecaman berbagai pihak.

Pemerintahan Jokowi menjadi sorotan setelah tagih uang 3 persen ke pekerja dari hasil upah mereka.

Gelombang protes serta kemarahan terasa di media sosial serta media mainstream di tanah air.

Ternyata, sorotan terhadap aturan baru yang diteken oleh Jokowi itu menjadi perbincangan di luar negeri.

Bukan hanya publik Indonesia, media asing juga turut menyoroti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) ini.

Salah satunya Channel News Asia (CNA) dalam artikel khusus berjudul 'Indonesia's public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners'.

Media tersebut menyoroti bagaimana pekerja sektor swasta dan wiraswasta di Indonesia, kini harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera.

Ini pun termasuk para pekerja asing yang sudah mulai 6 bulan bekerja di Indonesia.

"Sebuah langkah tiba-tiba yang dilakukan pemerintah dan memicu kecaman luas," tulisnya dikutip Kamis (30/5/2024).

Kata CNA, Tapera sebenarnya sudah berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2016. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru, Penerapan Tapera menjadi undang-undang pada tanggal 20 Mei, yang mengembalikan kebijakan mencakup pegawai negeri dan swasta.

"Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk berpartisipasi dalam Tapera. Mereka meliputi PNS, TNI dan Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan,"tulisannya lagi.

Baca juga: Daftar Pengurus Tapera Tabungan Perumahan Rakyat yang Kini Disoroti, Ada yang Gaji Rp43 Juta

"Upah minimum di Indonesia bervariasi antar wilayah; di Jakarta adalah Rp5.067.381 (US$315)," tambahnya.

"Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5 persen sisanya. Pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang seluruhnya 3 persen," jelasnya.

"Sumbangan yang diberikan oleh para pekerja asing akan dikembalikan kepada mereka setelah mereka selesai bekerja dan meninggalkan Indonesia," muatnya lagi.

Media Singapura itu kemudian menyebut bagaimana kebijakan baru ini mendapat tentangan dari banyak pihak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved