Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pekerja Sudah Punya Rumah atau KPR Tetap Kena Potongan Tapera? 4 Hal ini Bisa Batalkan Kepesertaan

Ini penjelasan tentang apakah pekerja sudah punya rumah atau KPR wajib kena potongan Tapera? Berikut 5 manfaat Tabungan Perumahan Rakyat.

Editor: Hefty Suud
stockland.com.au
Ilustrasi Tapera - Apakah pekerja yang sudah punya rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) juga wajib bayar Tapera?  

TRIBUNJATIM.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Yang menjadi sorotan, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tapera.

Lantas menjadi pertanyaan, apakah pekerja yang sudah punya rumah atau mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga wajib bayar Tapera

Berikut penjelasan Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Dalam artikel ini juga tersaji 6 manfaat Tapera untuk pesertanya, dan 4 hal yang bisa batalkan kepesertaan.

Untuk diketahui, aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP terbaru yang terbit pada 20 Mei 2024 itu mengatur, besaran simpanan peserta adalah 3 persen gaji, dengan perincian 0,5 persen dari pemberi kerja, serta 2,5 persen dari pekerja.

Sementara itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020, yakni maksimal 2027.

Baca juga: Kiky Saputri Banjir Hujatan Imbas Komentari Iuran Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat: Oke Gas!

Tapera wajib untuk pekerja yang sudah punya rumah

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: 4 Fakta Aturan Dana Tapera 2024, Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan, Mulai Berlaku Kapan?

Menurut Heru, Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa KPR, kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).

Manfaat tersebut, kata Heru, dapat dirasakan dengan tenor atau jangka waktu penyelesaian cicilan yang panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Ilustrasi Tapera
Ilustrasi Tapera (tapera.go.id)

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

Ketentuan Tapera sendiri sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara lewat PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan mengenai pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Baca juga: Daftar Pengurus Tapera Tabungan Perumahan Rakyat yang Kini Disoroti, Ada yang Gaji Rp43 Juta

Tapera pekerja bisa cair saat pensiun

Pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya saat kepesertaan Tapera berakhir.

Sesuai Pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, kepesertaan Tapera akan berakhir karena:

  1. Telah pensiun bagi pekerja
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan pihaknya siap menghadirkan program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia pada awal 2021.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan pihaknya siap menghadirkan program Tabungan Perumahan Rakyat di Indonesia pada awal 2021. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Masih merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka pembiayaan perumahan.

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jenis tabungan ini juga diklaim memberikan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, antara lain daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, ketersediaan, akses ke sumber pembiayaan, serta keberlanjutan pembiayaan.

Berdasarkan Pasal 49 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera berhak untuk:

  1. Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
  2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
  3. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
  4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
  5. Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari manajer investasi dan/atau bank kustodian
  6. Mendapatkan informasi dari manajer investasi dan/atau bank kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved