Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Haji 2024

22 Orang Dideportasi dari Madinah Haji Pakai Visa Umroh, Khawatir Nekat Beribadah Haji

22 Orang Dideportasi dari Madinah Haji Pakai Visa Umroh, Khawatir Nekat Beribadah Haji

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, MADINAH - Sebanyak 24 orang diamankan petugas keamanan Arab Saudi karena kedapatan hendak masuk ke Makkah tanpa menggunakan visa haji.

Mereka pun harus menjalani proses hukum. 

Setelah melalui serangkaian proses, dua orang ditahan dan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah itu bakal dideportasi dari Madinah.

Rencananya mereka akan dipulangkan ke Indonesia, Sabtu (1/6/2024) sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia besok malam pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta," kata Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah. Untuk menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Mekkah dan nekad berhaji tanpa visa resmi, maka KJRI memutuskan memulangkan mereka.

"(Asumsinya) mereka enggak mungkin melepas dan tetap akan melaksanakan ibadah haji, itu asumsi saya saja," kata Yusron.

Sehingga mereka akan dipindah ke imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan.

Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi. 

Baca juga: Nasib 24 Jemaah yang Diamankan Petugas Arab Saudi Pakai Visa Umrah, 2 Ditahan, 22 Dinyatakan Bebas

Meski demikian, 22 WNI tersebut tidak dikenakan sanksi denda SAR10.000 riyal atau Rp43 juta dan banned (larangan masuk kawasan) dari Arab Saudi selama 10 tahun.

Alasannya karena mereka tertangkap di Madinah saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali. Selain itu, dari sisi waktu bukan saat rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Namun jika hal serupa terjadi di kemudian hari, maka sanksi denda dan banned akan ditetapkan.

Ini sebagaimana ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Mereka (Arab Saudi) sudah umumkan per tanggal 1, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara, serta banned itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni)," kata Yusron.

Sementara dua orang lainnya yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan oleh petugas keamanan. 

Rombongan bus itu ditangkap saat di Bir Ali, mereka diperoksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.

Ketika diperiksa, visanya tidak sesuai dengan paspor. Para jemaah itu ternyata menggunakan visa ziarah.

Diketahui, MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta dari para jemaah tersebut. 

Yusron menyebut bahwa saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbiaki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam pelayanan.

“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa,” katanya.

Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Razia juga digelar di beberapa titik.  

Pihaknya berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved