Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pasuruan

Diduga Hasil Pemotongan Dana Insentif, Kejari Pasuruan Akui Sita Uang Rp 400 Juta di Kantor BPKPD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan Ahmad Khasani (AK), eks Kepala Dinas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA
AK saat meninggalkan kantor Kejaksaan dan digelandang ke Rutan Bangil, Jumat (31/5/2024) 

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto juga meminta kejaksaan untuk menyelidiki mastermind atau otak dibalik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai ini. Lujeng, sapaan akrabnya, meyakini kasus yang terstuktur seperti ini tidak mungkin didesain sendiri.

"Pasti ada orang besar yang terlibat dalam kasus sebesar ini. Apalagi, desain pemotongan sudah disiapkan matang dan terstruktur. Kejaksaan harus menyeret siapa saja yang diduga menerima aliran uang ini, terutama yang ada mens reanya atau niat jahatnya," tegas Lujeng.

Dia meyakini, kasus ini bukan hanya terjadi sekarang seperti yang diungkap Kejaksaan, triwulan 4 atau triwulan akhir. Dia meyakini triwulan - triwulan sebelumnya juga ada potongan seperti ini. "Nah, kejaksaan harus mengejar ke belakang. Kemana uang hasil potongan itu, dan siapa yang menikmatinya," imbuhnya.

Lujeng menduga, uang potongan yang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati sendiri. Artinya, ada pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil potongan tersebut. Maka, kejaksaan harus fair, pihak - pihak yang diduga ikut merasakan dan menikmati uang itu juga harus ditindak sekalipun mereka ini pejabat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved