Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto juga meminta kejaksaan untuk menyelidiki mastermind atau otak dibalik kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai ini. Lujeng, sapaan akrabnya, meyakini kasus yang terstuktur seperti ini tidak mungkin didesain sendiri.
"Pasti ada orang besar yang terlibat dalam kasus sebesar ini. Apalagi, desain pemotongan sudah disiapkan matang dan terstruktur. Kejaksaan harus menyeret siapa saja yang diduga menerima aliran uang ini, terutama yang ada mens reanya atau niat jahatnya," tegas Lujeng.
Dia meyakini, kasus ini bukan hanya terjadi sekarang seperti yang diungkap Kejaksaan, triwulan 4 atau triwulan akhir. Dia meyakini triwulan - triwulan sebelumnya juga ada potongan seperti ini. "Nah, kejaksaan harus mengejar ke belakang. Kemana uang hasil potongan itu, dan siapa yang menikmatinya," imbuhnya.
Lujeng menduga, uang potongan yang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati sendiri. Artinya, ada pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati uang hasil potongan tersebut. Maka, kejaksaan harus fair, pihak - pihak yang diduga ikut merasakan dan menikmati uang itu juga harus ditindak sekalipun mereka ini pejabat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.