Hukum Haji Tanpa Visa Resmi, Apakah Tetap Sah atau Tidak? ini Penjelasan PBNU
Polisi Arab Saudi bahkan telah mengamankan satu rombongan WNI tanpa visa haji. Lantas, sahkah haji tanpa visa haji?
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan jemaah umrah masih bisa masuk ke Tanah Suci hingga 15 Zulkaidah 1445 H.
Kendati demikian, jemaah umrah wajib meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/5/2024), polisi Arab Saudi bahkan telah mengamankan satu rombongan Warga Negara Indonesia (WNI) di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi.
Diduga, mereka hendak bertolak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji.
Sebanyak 24 orang peserta rombongan itu saat ini telah ditahan.
Lantas, sahkah haji tanpa visa haji?
Baca juga: Sosok Alfina Haji Termuda Berusia 18 Tahun, Nabung Sejak TK Lulus SMA Berangkat Haji
Haji tanpa visa haji tetap sah, tapi berdosa
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Afifuddin Muhajir mengungkapkan, melaksanakan haji tanpa visa haji sebenarnya sah, tetapi cacat dan membuat pelaku berdosa.
"Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa," ujarnya, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu.
Afifuddin menjelaskan, visa haji bukan bagian dari syarat maupun rukun haji, serta larangan agama, sehingga ibadahnya tetap sah.
Namun, menjalankan haji tanpa visa haji resmi berdosa karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan jemaah menaati perintah pemimpin atau ulil amri.
Jemaah yang nekat beribadah haji tanpa mengantongi visa resmi pun tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat.
Menurut Afifuddin, mereka yang berhaji tanpa visa haji resmi umumnya lantaran tidak sabar menunggu antrean yang demikian panjang.
Lamanya antrean sendiri merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara.
Pembatasan jemaah dilatarbelakangi oleh fakta tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit, berbanding terbalik dengan jumlah muslim yang ingin beribadah.
"Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi crowdit (kerumunan) dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta," papar Afifuddin.

Jemaah haji wajib menaati aturan pemerintah
Afifuddin melanjutkan, semua pihak termasuk calon jemaah haji wajib menaati peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi tersebut.
Peraturan dan ketentuan yang dimaksud, termasuk larangan beribadah haji tanpa memiliki visa haji resmi.
"Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat," kata Afifuddin.
"Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak," sambungnya.
Sebelumnya, petugas Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda menjelaskan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan sanksi denda bagi jemaah tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.
"Juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Antar Ibu Berangkat Haji, Kepsek Syok Dapat Pesan WA Isi Video Muridnya Dibully, Langsung Pingsan
Berdasarkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.
Tidak hanya denda, pihak tersebut juga dapat dijatuhi denda paling banyak 50.000 riyal atau sekitar Rp 216 juta.
Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2024 telah dimulai sejak 12 Mei 2024.
Jumlah jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini sebanyak 241.000 orang dari seluruh Indonesia.
Kuota tersebut terbagi menjadi dua, haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan haji khusus 24.680 jemaah.
Hingga Selasa (28/5/2024), memasuki hari ke-17 penerbangan haji asal Indonesia, sebanyak 117.267 jemaah terpantau telah tiba di Arab Saudi.
"Jemaah yang wafat hingga saat ini berjumlah 20 orang dengan rincian wafat di bandara 1 orang, wafat di Madinah 14 orang, dan wafat di Mekkah 5 orang," kata dia dalam konferensi pers.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Lorenza Beli Mobil Rp 260 Juta Pakai Uang Receh, Bawa 3 Galon Hasil Nabung 5 Tahun |
![]() |
---|
10 Ide Poster HUT Ke-80 RI untuk Merayakan 17 Agustus 2025, Dilengkapi Link Gambar yang Bisa Diedit |
![]() |
---|
Doktif Ketakutan Disogok Rp20 Miliar oleh Reza Gladys dan Suami Demi Produk Tak Diulas |
![]() |
---|
5 Hal Meyakinkan Lisa Mariana Soal Ridwan Kamil Ayah Biologis Putrinya, Hasil Tes DNA 3 Minggu Lagi |
![]() |
---|
Rutan Sampang Luncurkan Program Rehabilitasi Narkoba bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.