Ingin Utang Tapi Tak Diberi Kakak, Pria ini Malah Ngamuk Hingga Sabetkan Celurit
Pelaku berinsial VS (20) sempat menyabetkan celurit ke kakak iparnya bernama Dikdik Gustia Yusuf (33) hingga korban mengalami luka.
TRIBUNJATIM.COM, BANDUNG BARAT - Niat hati ingin utang uang ke kakaknya, pemuda ini malah menyabetkan celuritnya ke kakak ipar.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Citatah, RT 01/04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku berinsial VS (20) sempat menyabetkan celurit ke kakak iparnya bernama Dikdik Gustia Yusuf (33) hingga korban mengalami luka.
Aksi tersebut terjadi pada 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 WIB hingga korban mengalami luka pada bagian tangan.
Baca juga: Uang Setoran Utang Bank Keliling Malah Dipakai Judi Online, Ending Apes Disekap Rekannya
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda tersebut bermula saat pelaku datang ke konter milik korban untuk meminjam uang kepada istri korban.
"Namun saat itu oleh istri korban tidak dikasih, setelah itu pelaku diam di depan konter sambil mengangkat ekor kucing milik korban," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Setelah itu istri korban, kata Gofur, menegur sambil menepuk pundak pelaku karena merasa kasihan dengan kucing tersebut, kemudian pelaku diusir agar pergi dari konter korban.
"Kemudian korban masuk ke dalam kamar, tapi tak lama mendengar suara benda tajam yang digesek-gesek ke lantai rumah oleh pelaku," kata Gofur.
Ia mengatakan, setelah menggesekan senjata tajam, pelaku masuk ke dalam rumah hingga terjadi cekcok mulut antara istri korban dengan pelaku, lalu pelaku hendak menyabetkan senjata tajam jenis cerulit ke arah istri korban.
Melihat istrinya hendak disabet senjata tajam, kata Gofur, korban langsung mencoba menghalangi hingga akhirnya cerulit tersebut mengenai bagian tangan korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Kemudian dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cililin," ucapnya.
Setelah menerima laporan terkait aksi penganiayaan itu, kata Gofur, anggota Unit Reskrim Polsek Cililin langsung menindaklanjuti dan meminta keterangan dari korban.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan adik ipar dari korban, selanjutnya anggota reskrim dipimpin langsung oleh Kanit bergerak ke kediaman tersangka," ujar Gofur.
Gofur mengatakan, setelah itu tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 buah senjata tajam berupa cerulit yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penganiayaan.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, kata Gofur, kemudian pelaku dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Cililin dan dia pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Tukimah Syok Tahun Ini Bayar Pajak Rp 872 Ribu Padahal Tahun Lalu Cuma Rp 161 Ribu |
![]() |
---|
Laga Arema FC vs PSBA Biak di Stadion Kanjuruhan Malang Dikawal 1.402 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Siasat Komplotan Bobol ATM Kuras Saldo Korban Rp706 Juta Cuma Pakai Tusuk Gigi |
![]() |
---|
Move On dari Hasil Lawan PSIM, Pelatih Persebaya Yakin Bawa Bajul Ijo Bangkit di Laga Hadapi Persita |
![]() |
---|
Akibat Kencing Tikus 18 Warga Meninggal, Kasus Meningkat saat Musim Hujan dan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.