Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Gelapkan Uang Warga 856 Juta, Beri 4 Sertifikat Tanah Buat Jaminan, Ternyata Punya Orang Lain

Nasib kepala desa di Jombang ini harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan uang warganya.

via Sripoku
ILUSTRASI Uang. Seorang kades di Jombang gelapkan uang warganya mencapai Rp856 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib kepala desa di Jombang ini harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan uang warganya.

Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai Rp856 juta.

Adapun kepala desa tersebut bernama Wawan Sudarmanto (45).

Wawan ini diketahui merupakan kades terpilih yang masih aktif di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Kini Wawan harus menerima dirinya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh warganya sendiri.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa mengungkapkan, kasus yang menjerat kepala desa itu berawal dari perjanjian utang piutang antara tersangka dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.

Baca juga: Mbah Sombret Bayar Ojek Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Berangkat Haji, Kades Bantu Beri Rp 100 Ribu

Kepada korban, tersangka meminjam uang sejak 2019.

Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.

Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan dua unit mobil kepada korban, Fortuner FRZ dan Honda Brio.

"Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian pelaku mengambil ambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta," ungkap Daniel melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Setelah masa sewa seperti yang disampaikan tersangka berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan dan uang sewa juga tidak dibayar.

Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan utang, merupakan milik orang lain dan masih dalam tanggung jawab perusahaan finance, karena angsuran kreditnya belum lunas.

Ilustrasi berita kades gelapkan uang warganya Rp856 juta.
Ilustrasi berita kades gelapkan uang warganya Rp856 juta. (via Tribunnews)

Tersangka kemudian mendatangi korban dan menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan.

Sayangnya, sertifikat tanah tersebut merupakan milik orang lain.

Karena kesal dengan ulah tersangka dan janji-janji yang tidak ditepati, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, pada 1 Maret 2023.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menangkap Wawan Sudarmanto di rumahnya, pada 16 Mei 2024.

Kades yang masih aktif menjabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Tersangka merupakan Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang yang masih aktif hingga saat ini. Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Mojokerto Kota," ujar Daniel.

Atas perbuatannya, kades ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Baca juga: Warga Bingung saat Polisi Datangi Desa Pegi di Cirebon, Kades Sebut Ada 5 Orang Nama yang Sama

Sementara itu kasus lainnya, para kepala desa (kades) se-Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro merasa geram.

Usai diperiksa Kejari Bojonegoro Selasa (28/5/2024) kemarin, mereka dianggap masyarakat ikut terlibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro.

Untuk mengungkapkan kegeraman tersebut, para kades se-Kecamatan Kedungadem itu sepakat mengembalikan Mobil Siaga yang diterima.

Mereka bulat akan menyerahkan Mobil Siaga tersebut ke Pemkab Bojonegoro selaku pihak yang telah memberikan mobil dimaksud pada 2022 lalu.

Hal itu diutarakan salah satu kades di Kecamatan Kedungadem yakni Jumarianto.

Dia dan sejawatnya kesal dianggap ikut Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

"Kami tak terima dianggap korupsi berjamaah dalam Pengadaan Mobil Siaga," tegasnya, Kamis (30/5/2024) siang.

Kades Tumbrasanom ini mengemukakan, 22 mobil siaga yang diotoritasi 22 kades se-Kecamatan Kedumgadem bahkan telah dikumpulkan Kamis (30/5/2024) ini.

Baca juga: Pak Kades Tegur Petugas Kemensos Bantu Gibran Bocah Viral Nangis Kelaparan: Kita yang Mengatur

"22 Mobil Siaga kami kumpulkan di Kantor Kecamatan Kedungadem. Kami parkir di situ," jelasnya, Kamis (30/5/2024) siang.

Rencananya, kata Jumarianto, 22 Mobil Siaga tersebut akan dibawa ke Kantor Pemkab Bojonegoro Jumat (31/5/2024) besok pagi.

"Puluhan Mobil Siaga ini akan kami bawa ke Kantor Pemkab Bojonegoro. Kami parkirkan di situ," imbuhnya.

Dengan aksi yang cukup radikal tersebut, Jumarianto berharap dia dan sejawatnya tak dianggap lagi terlibat Korupsi Pengadaan Mobil Siaga.

"Kami ini penerima (Mobil Siaga, red) saja. Kalau tak ada Mobil Siaga, kami sebenarnya juga tak masalah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bojonegoro benar-benar maraton dalam menyidik dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro.

Pada Selasa (28/5/2024) dan Rabu (29/5/2024) kemarin, Kejari Bojonegoro telah memeriksa kades se-Kecamatan Kedungadem dan Kalitidu.

Pada Kamis (30/5/2024), Korps Adhyaksa berkantor di Jalan Rajekwesi, Kota Bojonegoro ini ganti memeriksa kades se-Kecamatan Sumberrejo.

Adapun, Kejari Bojonegoro mulai menyelidiki Pengadaan Mobil Siaga yang dilakukan Pemkab Bojonegoro pada 2022, sejak akhir 2023 lalu.

Pengadaan 384 Mobil Siaga untuk 384 desa melalui dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) 2022 senilai total Rp 98 miliar itu diduga menyeleweng.

Bentuknya, ada selisih harga Rp 114-128 juta per pembelian Mobil Siaga.

Selain itu, juga ada cashback dari dealer penyedia untuk para kades penerima Mobil Siaga.

Di masa penyelidikan, banyak pihak diperiksa.

Mulai kepala dinas, badan, bagian, asisten daerah, camat, kades, hingga pihak penyedia Mobil Siaga.

Januari 2024, Kejari Bojonegoro punya dua alat bukti bahwa ada korupsi di Pengadaan Mobil Siaga.

Penyelidikan pun naik ke penyidikan, tapi sonder tersangka.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved