Warga Protes Kejanggalan Jelang Ganti Rugi Tanah Proyek Tol, Curiga Ada Mafia Libatkan Pejabat
Warga menduga ada mafia tanah dalam proses ganti rugi tanah terdampak proyek tol Bawen-Yogya.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Klien kami adalah ahli waris dari bapaknya yang bernama Kasman yang meninggal tahun 1965, sementara ibu klien kami juga sudah berpulang tahun 1975. Objek tanahnya di Dusun Sarip, Desa Karangasem," kata Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah ini menyeruak pada 2022, saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan, namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan tersebut pada 1970.

Tanah tersebut disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Pemdes Karangasem mengaku membeli pada 1970, padahal yang punya tanah, Kasman meninggal 1965. Mereka tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atas namanya."
"Kami duga ada penyalahgunaan kewenangan. Ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu," tegas Lutfiansyah.
Perkembangannya, sambung Lutfiansyah, pada pertengahan 2023, permasalahan ini sempat dimediasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan.
Hasil kajian, kata Lutfiansyah, muncul kejanggalan dari proses peralihan Letter C milik Kasman berganti Letter C milik Pemdes Karangasem.
"Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," ungkap Lutfiansyah.
Dijelaskan Lutfiansyah, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemdes Karangasem ini telah diseret ke jalur hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi sejak akhir 2023.
Lutfiansyah menyebut, dari beberapa kali persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini terungkap pengambilalihan tanah milik kliennya selaku ahli waris dari Kasman itu diduga cacat hukum.
"Sampai saat ini Pemdes Karangasem tidak bisa menunjukkan bukti jual beli. Diduga ada penyimpangan saat penyertifikatan. Apalagi ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah itu."
"Diduga ada perbuatan melawan hukum lebih tepatnya. Proses peralihannya tidak jelas dan tidak berdasar hukum serta ada proses yang dilewati sehingga merugikan hak orang lain dalam hal ini klien kami," terang Lutfiansyah.

Di sisi lain, Lutfiansyah juga menyoroti keberadaan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL, yang menurutnya dalam perkara yang sedang diperjuangkan kliennya tersebut telah mengabaikan hak-hak masyarakat.
"PTSL justru dimanfaatkan oleh oknum dengan cara melawan hukum dan tidak memperhatikan prosedur yang ada. Jangan hanya sebatas penyertifikatan namun hqak-hak orang lain yang dikorbankan."
"Ini sekaligus sebagai bentuk koreksi dari kami terhadap proses PTSL bisa berjalan dengan baik dan tidak merugikan hak orang lain," kata Lutfiansyah.
Lutfiansyah pun berharap vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi nantinya adalah keputusan mutlak yang sudah berdasarkan keadilan.
"Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutus perkara ini dengan rasa keadilan dan memperhatikan bukti-bukti yang ada."
"Dimana secara jelas dan nyata sama sekali tidak ada bukti peralihan kepada Pemdes Karangasem dan mengembalikan apa yang menjadi hak klien kami," tegas Lutfiansyah.
Saat ini tanah seluas 1,7 hektar yang diperkarakan tersebut sebagian sudah berdiri beberapa bangunan seperti SD, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum.
Meski demikian, kata Lutfiansyah, kliennya tidak mempermasalahkan hal itu.
"Klien kami hanya meminta sisanya saja dari yang sudah terlanjur didirikan bangunan itu. Untuk yang fasilitas umum klien kami sudah mengikhlaskan."
"Sebab mereka saat ini tidak punya rumah, ingin membangun rumah di tanah milik mereka sendiri," pungkas Lutfiansyah.
tol Bawen-Yogya
Ngrawan Lor
Bawen
Semarang
Tri Susilo
Dewanto Leksono Widagdo
Perumahan Bawen City Land
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Kasus Dugaan Perampokan di Nganjuk |
![]() |
---|
Sebelum Joko, 15 Pemilik Warkop sempat Didenda Rp250 Juta Imbas Nobar Liga Inggris, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Taman Apsari Rusak setelah Pesta Rakyat, Pemprov Jatim Jamin Taman akan lebih Cantik usai Perbaikan |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Pria Gresik Cabuli Remaja 11 Tahun - Arti Stiker Kuning di Toko Jalan Tunjungan |
![]() |
---|
Daftar Warga Terdampak Angin Kencang di Giripurno Kota Batu, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.