Berita Malang

7 Jabatan Kades di Kabupaten Malang Kosong, Perlu Dilakukan PAW Tapi Terkendala Pilkada 2024

Tujuh posisi kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang sementara ini kosong. Oleh karena itu diperlukan kades pergantian antar waktu (PAW)

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Eko Margianto, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malang soal sejumlah kades nyaleg 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tujuh posisi kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang sementara ini kosong. Oleh karena itu diperlukan kades pergantian antar waktu (PAW) agar jabatan tersebut tidak kosong.

Menurut Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan kekosongan jabatan kades karena ada yang meninggal dunia dan ada yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Data terakhir ada tujuh desa yang jabatan kadesnya kosong,” kata Eko belum lama ini.

Tujuh desa tersebut antara lain Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi; Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo; Desa Pandanlandung dan Desa Parangargo, Kecamatan Wagir; Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang; Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran; dan Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.

Aturannya, ketika jabatan kades kosong maka diperlukan PAW atau pemilihan kepala desa (Pilkades).

Akan tetapi Eko menjelaskan selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak boleh diselenggarakan PAW maupun pilkades.

“Sementara ini ada surat edaran, selama tahapan pilkada tidak boleh ada PAW atau Pilkades. Jadi pelaksanaannya menunggu tahapan pilkada selesai,” terangnya.

Untuk pelaksanaan PAW, dikatakan Eko, merupakan kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa (PAW). Nantinya BPD akan membentuk panitia.

Sedangkan untuk pelaksanaan pilkades menunggu instruksi dari bupati.

“Karena pilkades ini kewenangan penuh ada di bupati. Yang menentukan kapan diselenggarakannya ini ada di tangan bupati,” paparnya.

Sehingga saat ini, kekosongan jabatan kades diisi oleh penjabat (Pj) kades. Mereka berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diusulkan oleh BPD.

“Penjabat ini usulan BPD kepada Pak Bupati melalui camat,” tukasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved