Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Selama 2024, BBN Kabupaten Malang Rehabilitasi 7 Pencandu Narkoba, Ada yang Dirujuk ke RSJ Lawang

Sebanyak tujuh orang pecandu narkoba direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang pada Januari hingga Mei 2024.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi BBN Kabupaten Malang rehabilitasi 7 pecandu narkoba, ada yang dirujuk ke RSJ Lawang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak tujuh orang pecandu narkoba direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang pada Januari hingga Mei 2024.

Rinciannya, enam orang rawat jalan, dan satu orang dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang karena mengalami gangguang jiwa.

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo mengatakan, tujuh orang pecandu rata-rata mereka pengguna pil dobel L, sabu, dan ganja.

"Yang dirujuk ke RSJ Lawang ini sudah termasuk kategori berat dikarenakan sudah ada gangguang jiwa. Sehingga memerlukan perawatan intensif," kata Hendratmo.

Dijatakan Hendratmo, bagi pecandu yang rawat inap di RSJ Lawang perlu dirawat kurang lebih selama tiga bulan.

Sedangkan pecandu rawat jalan, perlu direhabilitasi selama delapan kali pertemuan atau kurang lebih selama delapan bulan.

Sementara itu, berdasarkan data BNN Kabupaten Malang, pada 2023 lalu tercatat sebanyak 134 pecandu narkoba yang direhabilitasi.

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan

"Dari data tersebut yang disayangkam adalah tiga orang tergolong anak-anak di bawah 18 tahun. 74 orang masuk kategori usia produktif yakni 18-30 tahun. Lalu sisanya 30 tahun ke atas," jelasnya.

Maka dari itu, Hendratmo mengimbau kepada penyalahguna narkoba maupun keluarga agar melaporkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi.

"Jangan takut melaporkan diri untuk direhabilitasi sebelum semakin memburuk dan susah untuk pulihkan," tandasnya.

Baca juga: Nasib Iptu Sukoyo Eks Kasat Narkoba Polres Blitar yang Positif Sabu, Jabatan Dicopot Bakal Disidang

Pada proses rehabilitasi itu, mereka akan diberi terapi konseling. Teknisnya, mereka diberikan motivasi untuk lepas dari ketergantungan narkoba. Kemudian, bagaimana ia mampu pulih untuk sekaligus bersosial.

"Kami sudah punya bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). Dari P2M itu, sudah melakukan 119 kali sosialisasi kepada 2967 orang di tahun 2023 lalu," tukasnya.

Baca juga: Konsumsi Ekstasi, 2 ASN Dinkes Tulungagung Segera Dijatuhi Sanksi Terberat Tapi Tidak Dipecat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved