Berita Malang
2 Pengedar Ganja Dibekuk Polres Malang, Dibungkus Diberi Label Gula Aren, Dikirim dari Napi Unyil
Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja seberat dua kilogram.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Untuk peredaran, tersangka mengemasnya ke dalam plastik klip bening seberat 3 gram dengan harga Rp 100 ribu.
Kemudian, dari hasil peredarannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 75 ribu. Dan ia mendapatkan keleluasaan untuk menghisap ganja.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka baru dua kali menekuni bisnis haram ini.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu, agar tidak terulang kejadian serupa yakni pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, pihak kepolisian akan melakukan kerja sama.
"Kami tetap melaksanakan kerja sama dengan jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Malang mauphn wilayah Jawa Timur untuk mengontrol peredaran gelap narkotika," tukasnya.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.