Berita Kabupaten Pasuruan
Keluarga di Pasuruan Kecewa Sudah Habis-habisan Jual Rumah, Ternyata MGF Divonis 10 Tahun Penjara
Keluarga di Pasuruan kecewa sudah habis-habisan jual rumah, ternyata MGF divonis 10 tahun penjara, PN Bangil buka suara.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Dalam pasal 56 KUHAP juga disebutkan hakim wajib menunjuk advokat sekalipun nantinya terdakwa menolak untuk didampingi advokat.
Penunjukan itu dilakukan jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka wajib didampingi advokat. Itu tertuang di pasal 1.
Dalam pasal 2 juga disebut setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Dalam perkara ini, hakim jelas memerintahkan Erwin Indra Prasetya dkk dari LBH Peradi Malang yang ada di Posbakum untuk mendampingi terdakwa MGF.
Mereka bertindak selaku penasihat hukum berdasarkan penunjukan majelis hakim nomor 352/pidsus/2023/Pn.Bil. Artinya, keluarga tidak menunjuk advokat ini.
Terpisah, Wakhidatus Sa’idah advokat yang menangani kasus MGF mengakui memang menerima sejumlah uang dari Yasin, kerabat dekat keluarga MGF.
Namun, ia menampik, itu bukan uang untuk meringankan tuntutan, tapi uang jasa profesionalnya sebagai advokat, karena keluarga terdakwa meminta pendampingan.
"Tidak ada istilah uang untuk meringankan tuntutan. Saya memang menerima dari Yasin, tapi itu uang jasa untuk advokat," jelasnya.
Dia menyebut, mungkin ada kesalahpahaman dalam konteks ini.
Menurutnya, tidak ada permintaan uang untuk mengamankan jaksa atau hakim.
"Ini murni uang jasa advokat, jadi tidak benar kalau uang itu meringankan hukuman. Saya juga tidak pernah menjanjikan apapun," tambahnya.
Ketua PN Bangil Pasuruan, Enan Sugiarto mengatakan, Posbakum memang dibiayai oleh negara dan diperuntukkan masyarakat yang tidak mampu.
"Tugas Posbakum itu hanya memberikan saran, menyiapkan dokumen dan hal-hal lain. Advokat di Posbakum tidak memberikan bantuan litigasi," paparnya.
Artinya, kata dia, para advokat di Posbakum diharamkan untuk memungut biaya ketika mendampingi dalam artian administrasi masyarakat yang tidak mampu.
"Tidak boleh memungut biaya dengan dalih apapun, karena hakikatnya, Posbakum ini memberikan bantuan secara cuma-cuma," terangnya.
Desa Candiwates
Prigen
Pasuruan
Pengadilan Negeri Bangil
Posbakum
kasus narkoba
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
![]() |
---|
Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
![]() |
---|
DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.