Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Mantan Kadinkes Malang Layangkan Keberatan ke Bupati Usai Dicopot, Kuasa Hukum Sebut Korban UHC

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang layangkan keberatan ke Bupati Sanusi usai dicopot dari jabatan, kuasa hukum sebut korban progam UHC.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, oleh Bupati Malang, Sanusi, Rabu (17/4/2024). 

Itulah alasan Wiyanto mengajukan keberatan kepada Bupati Malang. Tuntutannya SK (pencopotan) dibatalkan atau ditinjau ulang.

Bahkan, pihaknya memberikan batas waktu ketentuan selama 10 hari kerja agar bupati menjawab surat tersebut.

Jika batas waktu tersebut tidak segera dijawab oleh bupati, maka pihak Wiyanto akan mengajukan banding administratif ke Gubernur Jawa Timur selaku atasan bupati.

"Ke gubernur juga sama, punya waktu 10 hari kerja. Kalau nggak ditanggapi, hukumannya jadi terbuka," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved