Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesaksian Liga, Teman yang Kabur saat Eky dan Vina Cirebon Dibunuh, Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah?

Inilah kesaksian Liga Akbar, teman yang kabur saat Eky dan Vina Cirebon disiksa hingga tewas pada tahun 2016. Benar bisa buktikan Pegi tak bersalah?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook - via Kompas.com
Kesaksian Liga, Teman yang Kabur saat Eky dan Vina Cirebon Dibunuh, Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah? 

"Sudah kayak saudara (dengan Eky) orang tua korban juga sudah tahu saya. Pernah menginap di rumah Eky," ujar Liga. 

"Minta doanya dari semua agar kasus ini segara selesai dan dibukakan keadilan buat kita semua," ucapnya.

Baca juga: Sosok Om Hao Komunikasi Batin dengan Eky Pacar Vina, Kuak Pelaku Berpower dan Bantah Linda Kesurupan

Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, menyatakan, kesaksian Liga Akbar dapat mengungkap kasus pada 2016 silam itu.

Selain pernah bersaksi di pengadilan, Liga juga merupakan teman korban yang mengetahui kronologi kasus tersebut.

”Liga Akbar itu yang mengetahui (kronologi kasus Vina). Dia sama (Muhammad) Rizky,” kata Toni Raden Mas, kuasa hukum Pegi, Selasa (4/6/2024), di Cirebon, Jawa Barat, melansir dari Kompas.

Menurut dia, Liga Akbar merupakan teman Rizky dan Vina, korban pembunuhan pada peristiwa delapan tahun lalu tersebut.
 
Pembunuhan itu berlangsung pada 27 Agustus 2016.

Ketika itu, warga menemukan jasad Vina dan Rizky, pelajar usia 16 tahun, di Jembatan Layang Talun.

Awalnya, polisi menduga keduanya korban kecelakaan. Namun, belakangan, polisi memastikan mereka korban pembunuhan.

Polisi pun menangkap delapan orang dan membawanya ke meja hijau.

Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana

Seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara.

Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi, Dani (28), dan Andi (31).

Bahkan, polisi menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Belakangan, polisi mencabut status Dani dan Andi dari DPO karena fiktif menurut keterangan sejumlah terpidana.

Baca juga: Jumlah Uang yang Didapat Keluarga dari Film Vina Cirebon, Dapat Bonus karena Penonton Capai Target

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved