Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesaksian Liga, Teman yang Kabur saat Eky dan Vina Cirebon Dibunuh, Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah?

Inilah kesaksian Liga Akbar, teman yang kabur saat Eky dan Vina Cirebon disiksa hingga tewas pada tahun 2016. Benar bisa buktikan Pegi tak bersalah?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook - via Kompas.com
Kesaksian Liga, Teman yang Kabur saat Eky dan Vina Cirebon Dibunuh, Bisa Buktikan Pegi Tak Bersalah? 

Menurut Toni, kesaksian Liga dapat membuat terang kasus pembunuhan Vina, termasuk memastikan kliennya tidak terlibat.

”Keputusan Pengadilan (Negeri Cirebon), Liga Akbar mengenal pelaku Rivaldi. Kalau sudah mengenal satu, berarti bisa berkembang lagi (pelakunya),” ujarnya.

Dalam putusan tertulis bahwa korban Rizky yang berboncengan dengan Vina pulang bersama Liga pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 21.00.

Saat melintas di Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, Rivaldi dan pelaku lainnya melempari motor Rizky dengan batu.

Korban pun melarikan diri.

Liga berhasil kabur, sementara Rizky dan Vina dikejar pelaku ke jembatan.

Baca juga: Hotman Cari Polisi Ayah Kandung Eky Ingin Bicara, Kini Anak Eks Bupati Bantah Terlibat Kasus Vina

Di sana, sejumlah pelaku menganiayai korban dan menggiringnya ke lahan kosong di depan SMPN 11.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke jembatan lagi agar keduanya tampak sebagai korban kecelakaan.

Itu sebabnya, kata Toni, kesaksian Liga yang pernah bersaksi di pengadilan dibutuhkan penyidik.

Pihaknya pun mendampingi Liga memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jabar hari ini.

Ia berharap, pernyataan Liga dapat menambah bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus ini.

Yudia Alamsyach, kuasa hukum Pegi, menambahkan, Liga merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus Vina.

Katanya, Liga akan meluruskan keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyatakan keterlibatan Pegi.

Padahal, kliennya sedang bekerja di Bandung, Jabar, saat peristiwa tersebut.

Lima buruh bangunan rekan Pegi juga menyatakan bahwa kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved