Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Patungan Beli Kambing untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya

Momen Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi. Lalu bolehkah patungan beli kambing untuk kurban?

Pixabay
Momen Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi. Lalu bolehkah patungan beli kambing untuk kurban? 

Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?

Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.

Baca juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap Doa Ketika Hewan Kurban Disembelih

Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

1. Tinggal bersama

2. Memiliki hubungan kekerabatan

3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.

Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved