Patungan Beli Kambing untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya
Momen Idul Adha identik dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi. Lalu bolehkah patungan beli kambing untuk kurban?
Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?
Mengutip dari Baznas, berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan.
Baca juga: Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap Doa Ketika Hewan Kurban Disembelih
Namun, beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing.
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Idul Adha
hewan kurban
kambing
sapi
hukum patungan beli kambing
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Meteor Cell Singosari Malang, Kepulan Asap Picu Kepanikan |
![]() |
---|
Bendera Once Piece Berkibar di Rumah Warga Jombang, Kades Bakal Peringatkan |
![]() |
---|
3 Pengamen Disekap usai Tergiur Dijanjikan Kerja Jadi ABK Gaji Rp6 Juta, Kabur Berenangi Waduk |
![]() |
---|
Museum dan Galeri SBY-ANI Resmi Gunakan Panel Surya Kerjasama dengan Dian Solar, Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Update 5 Siswa Mundur dan Guru Belum Terpenuhi, Pemkab Ponorogo Sebut Semuq Berjalan Dengan Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.