Operasi Zebra Semeru 2025
Ada 8 Pelanggaran Paling Mematikan Jadi Buruan, Operasi Zebra Semeru di Jombang Resmi Dimulai
Kegiatan penegakan dan edukasi keselamatan berkendara ini berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Kegiatan: Operasi Zebra Semeru 2025.
- Periode: 17 November hingga 30 November 2025 (Dua Pekan).
- Fokus: Pendekatan Humanis (Preemtif dan Preventif 80 persen) dan Penindakan (Represif 20 % ).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Satuan Lalu Lintas Polres Jombang resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025.
Kegiatan penegakan dan edukasi keselamatan berkendara ini berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Pembukaan operasi ditandai dengan aksi kampanye tertib lalu lintas di kawasan Perempatan Jalan KH Wahid Hasyim, dekat Taman Kebon Rojo.
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga membagikan brosur, cokelat sebagai bentuk apresiasi bagi pengendara taat aturan, serta helm baru untuk warga yang kedapatan menggunakan helm tidak layak.
Baca juga: Kawasan Makam Gus Dur Jombang Gempar, Peziarah Asal Gresik Ditemukan Meninggal Mendadak dalam Bus
Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspita Sari, mengatakan pendekatan humanis menjadi fokus pelaksanaan operasi tahun ini. Meski begitu, penegakan hukum tetap diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.
"Komposisi Operasi Zebra 2025 yakni 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif. Penindakan dilakukan melalui ETLE, sedangkan tilang manual diberikan jika pelanggaran berpotensi menimbulkan fatalitas," ucap Iptu Rita Puspita Sari kepada TRIBUNJATIM.COM dilokasi pada Senin (17/11/2025).
Delapan Pelanggaran Prioritas
Dalam Operasi Zebra Semeru 2025, terdapat delapan pelanggaran yang menjadi fokus utama kepolisian:
1. Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.
3. Membawa penumpang lebih dari satu pada sepeda motor.
4. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
5. Mengemudi dalam kondisi mabuk atau dipengaruhi alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Melanggar arus lalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pihak-kepolisian-dari-Satlantas-Polres-Jombang-saat-memberikan-helm.jpg)