Haji 2024
Imbauan PBNU Ajak Umat Islam Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Para kiai NU, menurutnya, telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei lalu.
Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
Karena, menurutnya, ibadah haji nonprosedural, mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh prosedur formal.
Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya Puji Jokowi Usai Berikan Izin Tambang untuk Ormas, Klaim Siap Mengelola
Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.
Karena itulah, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.
Menurut kiai yang akrab disapa Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.
"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," katanya pada konferensi pers di kantor PBNU, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.
Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.
Baca juga: Halalbihalal NU Dihadiri Prabowo Subianto dan Gibran, Sekjen PBNU: Pak Prabowo Keluarga Besar NU
"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujarnya.
Kiai asal Rembang ini mengingatkan, bagi jemaah haji yang terjaring razia maka akan menerima sanksi cukup berat. Bagi penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.
Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrian, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu akan merugikan.
"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," tandasnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Ibadah Haji
Haji 2024
jemaah haji
prosedur formal
KH Yahya Cholil Staquf
TribunJatim.com
2 Jamaah Haji Asal Tulungagung Masih Belum Bisa Pulang dari Tanah Suci, Alami Sakit |
![]() |
---|
Kloter Terakhir Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Tanah Air Sore ini, Bakal Disambut Pejabat dan PPIH |
![]() |
---|
Tuntas Pengecekan Barang Bawaan, Jamaah Haji asal Sampang Diperkirakan Sabtu Siang Tiba di Madura |
![]() |
---|
Pesawat Garuda Batal Terbang, Kepulangan Ratusan Jemaah Haji Embarkasi Makassar pun Tertunda |
![]() |
---|
Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal di Pesawat saat akan Mendarat di Bandara Juanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.