Berita Magetan
Lagi Asyik Karaoke, Pria Magetan Kaget saat Polisi Menciduknya, Sita Plastik Klip dalam Dompetnya
Wajah AR alias Paito, warga Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, hanya bisa tertunduk pasrah, lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Wajah AR alias Paito, warga Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, hanya bisa tertunduk pasrah, lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.
Pria 42 tahun tersebut diamankan Polres Magetan ketika sedang bernyanyi, Minggu (2/6/2024) dini hari, di salah satu tempat karaoke Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Putut Yuger Asmoro menuturkan, kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan barang haram itu, terungkap dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Bermula ada informasi dari masyarakat di salah satu karaoke, selanjutnya kami tindaklanjuti di lokasi yang dimaksud, kami razia ditemukan sabu di salah satu pengunjung,” ujar Iptu Putut, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Klaim Punya Jaringan DPP, Bos Media Online ini Pede Bisa Kantongi Rekom Bacabup Magetan Pilkada 2024
Dirinya membeberkan, sabu-sabu ditemukan petugas saat merazia kendaraan mobil Toyota Calya bernopol B 2356 BIZ. Petugas berhasil mengamankan 1 dompet kecil warna merah berisi plastik klip, diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,43 gram.
“Kemudian ada 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong dan 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK. Selanjutnya kami amankan ke Mapolres Magetan untuk pendalaman lebih lanjut,” bebernya.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku barang haram itu dinikmati sendiri. Terkait dari mana narkotika didapatkan masih dilakukan pendalaman sekarang.
Baca juga: Ancam Pendapatan, Pemkab Magetan Tertibkan Pedagang Liar yang Jualan di Depan Pasar Sayur
“Diketahui yang bersangkutan juga residivis, karena sebelumnya pernah tertangkap oleh BNN dan BNNK Nganjuk,” ungkapnya.
AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.