Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Nasib Kepsek di Sampang yang Lecehkan Sejumlah Guru Divonis 1 Tahun Penjara, Korban Kecewa

Kepsek berinisial MF yang tersandung kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya mendapat putusan oleh Pengadilan

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
Net
Ilustrasi penjara, Kepsek di Sampang hanya divonis 1 tahun penjara atas kasus pelecehan terhadap sejumlah guru 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MF yang tersandung kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Madura akhirnya mendapat putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Dalam pembacaan amar putusan terdakwa, dipimpin oleh Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti serta Hakim Anggota Ivan Budi Santoso dan Eliyas Eko Setyo, (6/6/2024) kemarin.

Saat Hakim Anggota Ivan Budi Santoso membacakan putusan, MF yang didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terbukti memenuhi unsur.

"Adapun hal tersebut bukan merupakan sebuah pembalasan melainkan sebagai pembelajaran serta evaluasi terhadap perbuatan terdakwa," ujarnya.

Kata Ivam yang memberatkan terdakwa membuat korban mengalami trauma serta yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit saat sidang dan mengakui perbuatannya. 

Baca juga: Antar Ibu Berangkat Haji, Kepsek Syok Dapat Pesan WA Isi Video Muridnya Dibully, Langsung Pingsan

"Maka dari itu, terdakwa dalam perkara ini diputus selama 1 tahun kurungan," tegasnya.
 
Sementara, Penasehat Hukum, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi menyampaikan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapinya, baik menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.

"Terdakwa dan JPU pun menerima atas putusan itu, sehingga terdakwa dengan perkaranya sudah inkrah," terangnya. 

Terpisah, korban berinisial H sebenarnya merasa kecewa atas putusan terhadap terdakwa sebab, segala bukti-bukti yang ada sudah jelas termasuk bukti rekaman.

"Sangat kecewa, karena tidak sama dengan diharapkan di awal. Termasuk pula masih rendah dari tuntutan Jaksa," tuturnya.

"Padahal awal ancaman kasus sampai 12 tahun penjara. Kemudian di tuntutannya hanya 1 tahun enam bulan, yang jelas kami sangat kecewa," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved