Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Karma Pria Bersorban Gendam Pemilik Warung di Lamongan, Gasak Perhiasan Malah Tinggalkan Mobil Sigra

Seorang emak-emak bernama Sri Sugiarti (59)  warga Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Lamongan menjadi korban gendam.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanif Manshuri
Sri Sugiarti (59) warga Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, korban gendam dimintai keterangan di Polsel Mantup, Sabtu (8/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang emak-emak bernama Sri Sugiarti (59)  warga Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Lamongan menjadi korban gendam.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, setelah sejumlah perhiasan emas yang dikenakannya dilucuti para terduga pelaku bersurban yang  beraksi memakai mobil.

"Kita masih mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelakunya,"  kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (8/6/2024).

Peristiwanya pada pukul 10.15 WIB saat korban berada di warung sedang memasak. Tiba-tiba datang mobil  Sigra warna putih.

Kemudian salah satu pelaku turun dan masuk ke  warung korban membeli gorengan sebesar Rp15 ribu.

Pelaku kembali ke mobil, namun tidak lama turun lagi menanyakan alamat Kasun Jagir.

Baca juga: Naik Mobil Sasar Toko-toko, Dua WNA Diduga Lakukan Gendam hingga Kuras Uang Jutaan Rupiah

Baca juga: Komplotan Pelaku Gendam di Kota Malang Berhasil Diringkus Polisi, Tipu Takmir Masjid

Entah bagaimana mulanya, korban mau diajak masuk ke dalam mobil yang di dalam mobil tersebut ada dua orang memakai baju taqwa putih di jok belakang serta memakai sorban, dan satu orang lagi berada di jok depan.

Setelah korban masuk, kemudian dipepet oleh pelaku yang turun membeli gorengan tersebut dan korban tidak bisa keluar karena pintu dihalangi dari luar.

Sejurus kemudian, pelaku yang memakai surban menyuruh korban menirukan bacaan yang diperintah pelaku.

Korban menuruti apa yang diperintahkan pelaku, termasuk disuruh minum air mineral kemasan gelas.

Sesaat setelah meminum air putih dalam kemasan botol, seketika korban tidak sadarkan diri.

Baca juga: Tampang Emak-emak Pelaku Gendam Resahkan Warga Gresik Ditangkap Polisi, Modusnya Suruh Korban Mandi

Korban tidak ingat dan  beberapa saat kemudian,  saksi Latifah yang saat itu datang ke warung mencari korban tidak ketemu dan kemudian membuka pintu mobil pelaku yang saat itu terbuka.

"Mak Sri sampean lapo nang kene, metuo," kata saksi Latifah.

Korban turun dan korban maupun saksi Latifah belum sadar jika menjadi korban penipuan dengan gendam.

Saksi Latifah pulang ke rumah mengambil mie instan dan saat kembali lagi ke warung, saksi mendapati korban pingsan dan menangis.

Diketahu pelaku sempat memberi sabun pada korban agar mandi di masjid. Kemudian para pelaku menggeber mobilnya ke arah timur yang  bermaksud untuk kabur.

Baca juga: Apesnya Pria Kena Gendam Saldo ATM Bablas, Diimingi Dapat Rp 994 Juta Ternyata Zonk: Aku Tak Sadar

Pelaku Tinggalkan Mobil

Nahas, mobil Daihatzu Sigra yang dibawa para pelaku mengalami pecah ban depan dan belakang. 

Pelaku berinisiatif memasukkan ke dalam halaman rumah warga dan hendak menganti ban. 

Para pelaku panik dan kabur meninggalkan mobil yang digunakannya. Pelaku kabur melarikan diri dengan menumpang  truk ke arah barat.

Sedangkan 2 orang pelaku lainnya menumpang warga menggunakan sepeda motor ke arah timur.

Para pelaku berhasil membawa perhiasan emas yang dilucuti dari korban diantaranya, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 1 buah liontin.

Baca juga: Nasib Pilu Wanita Sidoarjo Motornya Amblas Dibawa Teman Kencan, Nurut Diajak Makan Boncengan: Gendam

"Kerugian sekitar Rp. 20 juta," kata Andi.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol B 2794 SZV warna putih dan  1 buah sabun batang warna putih yang diberikan pelaku pada Korban.

Andi optimis polisi akan berhasil menangkap pelaku dengan petunjuk kendaraan yang ditinggalkan pelaku.

"Tindak pidana ini masuk dalam Pasal 378 KUHP," pungkasnya

Baca juga: VIRAL Kades Karangasem Gendam Kasir Klinik, Pura-pura Telpon Minta Uang Rp4,8 Juta, Kini Ditangkap

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved