Lokasi Rumah Tapera yang Bisa Dibeli, Menteri PUPR Singgung Tempat Tinggal Peserta
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan soal lokasi rumah yang bisa dibeli melalui Tapera
TRIBUNJATIM.COM - Di mana lokasi rumah peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2027.
Melalui program Tapera, masyarakat bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) berkat kredibilitas agar bankable.
Tak hanya itu, diketahui Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan tabungan hari tua.
Lalu, bagaimana jika program itu sudah dijalankan, di mana rumah yang bisa dibeli melalui Tapera?
Baca juga: Curhatan Para Pemilik Tapera Ngaku Sulit Cairkan Dana, Cuma Diminta Nunggu, Prosedur Klaim Tak Jelas
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, lokasi rumah tapera bergantung kepada pilihan masyarakat.
"Tergantung mereka tinggal di mana," kata Basuki saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Sementara untuk bentuk rumahnya merupakan landed house atau rumah tapak.
Sebagai informasi, pro-kontra tapera mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 diatur bahwa pemberi kerja harus memberikan iuran tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana tapera.
Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Dalam aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut satu di antaranya berisi mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 dan kapan mulai diberlakukan?
Baca juga: Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Senin Depan, Cek Besaran Nominalnya sesuai Jabatan dan Jenjang Pendidikan
4 poin penting aturan dana Tapera 2024
Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera, dilansir dari Kompas.com.
1. Peserta dana Tapera
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.
Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.

2. Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan.
Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
4. Mekanisme potongan dana Tapera
Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.
Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2024 Kapan Cair? Bakal Dapat Juga Tunjangan Keluarga hingga Jabatan
Bagaimana jika peserta sudah memiliki rumah?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera.
Di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2024).
Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Alasan Artis Malas Ngantor dan Didemo Mundur dari Kursi Anggota Dewan, Suami Terancam Bui |
![]() |
---|
Kedapatan Kibarkan Bendera One Piece, Konter Handphone di Ponorogo Didatangi Petugas Gabungan |
![]() |
---|
Ulin Istri Polisi 3 Tahun Tak Dinafkahi Malah Diancam Bakal Ditembak, Minta Kapolda Lindungi |
![]() |
---|
Alasan Ahad Penghulu Nekat Sebrangi Sungai untuk Nikahkan Warga, Kemenag: Panggilan Jiwa |
![]() |
---|
Alasan Atalia Praratya Tak Menemani Ridwan Kamil Tes DNA Kasus Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.