Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Penyidikan Briptu FN Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Terus Bergulir, 5 Saksi Diperiksa

Penyidikan kasus Briptu FN, Polwan Mojokerto yang membakar suami polisi terus bergulir, 5 saksi diperiksa, 2 di antaranya ahli.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com
Lima orang saksi diperiksa untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), menggunakan cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang saksi diperiksa untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), menggunakan cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, lima orang saksi yang telah diperiksa itu, dua di antaranya merupakan ahli psikologi forensik dan psikiater. 

Kemudian, tiga orang lainnya merupakan saksi mata kejadian yang berlokasi di Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) pada pukul 10.30 WIB.

"Kemudian yang ketiga yang kami sampaikan bahwa saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya itu. 

Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW, Kombes Pol Dirmanto belum dapat menjelaskan secara gamblang, mengingat adanya pertimbangan hak privasi atas kasus KDRT yang menyeret sang istri Briptu FN sebagai tersangka. 

"Kemudian yang keempat rekan-rekan sekalian terkait dengan kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 di mana di situ disebutkan ada kamar privasi," jelasnya. 

Baca juga: Polwan FN Minta Maaf setelah Bakar Suaminya Briptu RDW, Sempat Ancam Bakar Anak Mereka: Lihaten Yang

"Sekali lagi di situ ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian, ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya. 

Terlepas dari penanganan kasus ini, Kombes Pol Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.

Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. 

"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini, tolong disampaikan kepada netizen," katanya. 

"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi dari pada kasus ini," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved