Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Siswa SMP Kota Batu Tewas Dikeroyok

Update Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu Berujung Kematian, Tahap Penelitian Berkas Perkara

Update kasus pengeroyokan siswa SMPN 2 Kota Batu berujung kematian, kini masuk tahap penelitian berkas perkara oleh penuntut umum Kejari Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Dya Ayu
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis kasus pengeroyokan terhadap RKW di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kasus pengeroyokan yang menewaskan RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu pada Jumat (31/5/2024) lalu, yang dilakukan 5 tersangka, kini sudah masuk tahap penelitian berkas perkara oleh penuntut umum Kejari Batu.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian.

Januar mengatakan, kasus yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu itu, masih berlanjut, sekalipun tersangkanya yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), masih di bawah umur.

“Sampai saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh penuntut umum,” kata Januar, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Januar menjelaskan, berkas perkara baru diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6/2024) lalu, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara.

“Yang mana kelima pelaku tersebut adalah seorang anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun. Sehingga dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA, red),” jelasnya.

Sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut, diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah.

Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah merilis lima anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan berujung kematian siswa SMPN 2 Kota Batu, yang tinggal di Jalan Bromo Batu, berinisial RKW (14).

Baca juga: Reaksi Kepsek SMPN 2 Kota Batu usai Siswanya Jadi Pelaku Pengeroyokan, Ungkap Kebiasaan di Sekolah

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, lima anak terduga pelaku yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), yang tak lain merupakan teman satu kelas dan teman bermain korban.

Kelima anak itu memiliki peran masing-masing saat kejadian yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu, sekitar pukul 13.30 WIB.

KA bertugas menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah terduga MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved