Berapa Gaji Komisaris BUMN? Mantan Ketua PSI Hingga Mantan Jurkam Prabowo Ditunjuk Jadi Komisaris
Sejumlah politikus ditunjuk menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu berapa gaji komisaris dan jabatan apa komisaris itu
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah politikus ditunjuk menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lalu berapa gaji komisaris dan jabatan apa sebenarnya komisaris itu.
Memang satu persatu politikus ditunjuk jadi komisaris di BUMN.
Menurut pengamat politik, hal ini dilakukan jadi imbal jasa pemenangan di Pilpres 2024.
Baca juga: Sosok Mantan Jurkam Prabowo-Gibran yang Ditunjuk BUMN Jadi Komisaris Utama PT Pertamina
Terbaru, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fuad Bawazier resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama MIND ID, induk BUMN industri pertambangan.
MIND ID juga mengangkat mantan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie sebagai komisaris.
Selain itu, ada politikus Gerindra, Simon Aloysius Mantiri, yang turut ditunjuk menjadi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina.
Bagi-bagi kursi komisaris perusahaan pelat merah ke sejumlah politisi memang bukan kali pertama ini terjadi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, situasi ini kelanjutan reputasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014, sebagai imbal jasa pemenangan di pemilihan presiden (pilpres).
"Jika membaca kondisi saat ini, Prabowo akan mereplikasi keputusan Jokowi itu," ujar Dedi saat dihubungi Kontan, Selasa (11/6/2024).
Lantas, sebenarnya, apa itu jabatan komisaris dan berapa besaran gajinya?
Mengenal komisaris di perusahaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya.
Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.
Komisaris juga dapat diartikan sebagai pejabat pemerintah yang ditunjuk dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara menjadi anggota persatuan antarnegara.
Di sisi lain, dalam istilah politik, KBBI mendefinisikan komisaris sebagai petugas partai politik pada tingkatan desa.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/8/2022), komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya.
Dengan demikian, mereka yang menjadi komisaris bukanlah orang sembarangan lantaran akan ikut andil dalam pencapaian sebuah perusahaan.
Orang yang duduk di jabatan komisaris juga dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dinilai tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Jabatan komisaris diisi oleh sekelompok orang yang disebut sebagai dewan komisaris, dengan seorang komisaris utama sebagai pemimpinnya.
Tugas dan tanggung jawab komisaris
- Dewan komisaris merupakan salah satu organ perseroan atau perusahaan, di samping Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan direksi.
- Bagi perusahaan, peran komisaris sangat penting serta memiliki tugas dan tanggung jawab yang mencakup:
- Memberikan perintah pada perusahaan dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan atau organisasi yang dipimpinnya
- Memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat, bahkan memberikan penilaian pada kinerja direksi-direksi perusahaan yang dipimpinnya
- Bertugas memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup
- Bertugas melakukan pengesahan pada anggaran tahunan
- Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham
- Dapat menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh setiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.
Sementara itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur beberapa tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, meliputi:
- Bertanggung jawab atas pengawasaan perseroan, antara lain terkait kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, serta memberi nasihat kepada direksi
- Setiap anggota wajib beritikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan persero
- Setiap anggota ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Meski harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami perusahaan, seorang anggota komisaris tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban.
Pasal 114 ayat (5) UU PT menyebutkan, anggota dewan komisaris tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian jika dapat membuktikan:
- Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian
- Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 116 UU PT, dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan tugasnya, yakni:
- Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya
- Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain
- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Syarat menjadi komisaris independen
PT Pertamina (Persero) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/6/2024). RUPS dihadiri jajaran direksi dan komisaris Pertamina dan perwakilan Kementerian BUMN sebagai Pemegang Saham.(DOK. Humas Pertamina)
Masih dari Kompas.com, dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan yang menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.
Komisaris independen adalah seorang komisaris yang berasal dari pihak luar. Orang ini ditunjuk dan ditetapkan saat RUPS.
Sesuai namanya, jenis komisaris ini tergolong independen, sehingga tidak memiliki afiliasi dengan pihak apa pun.
Afiliasi tersebut, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lain, serta anggota direksi yang sudah diatur dalam sebuah anggaran dasar.
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33 /POJK.04/2014, guna menjadi komisaris independen di sebuah perusahaan, setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain itu, dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat sebagai komisaris, harus:
- Tidak pernah dinyatakan pailit
- Tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
- Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan emiten atau perusahaan publik.
Mereka juga harus dinyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang selama menjabat:
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban
- Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
- Di sisi lain, komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris.
Kedudukan komisaris utusan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dewan komisaris.
Selain itu, yang membedakan komisaris utusan dan komisaris independen adalah dalam proses pemilihan atau pengangkatannya.
Komisaris independen akan dipilih berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan komisaris utusan dipilih berdasarkan rapat dewan komisaris.
Seperti jabatan lain di perusahaan, seorang komisaris akan mendapatkan gaji sebagai imbalan atas kinerjanya. Namun, besaran gaji komisaris tergantung pada tipe perusahaan itu sendiri.
Komisaris di perusahaan milik negara atau BUMN sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Bab II Peraturan Menteri BUMN mengatur, komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.
Posisi wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5 persen dari nominal penghasilan direktur utama.
Sementara, anggota dewan komisaris di perusahaan BUMN akan mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.
Sebagai gambaran, mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mengungkapkan besaran gajinya selama menjabat.
Dilansir dari Kompas.com (28/6/2020), Ahok mengaku menerima gaji Rp 170 juta per bulan.
Angka tersebut kemungkinan besar merupakan 45 persen dari gaji Direktur Utama Pertamina, sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014.
Menurut Ahok, penghasilan tersebut lebih besar dibandingkan gaji saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau gaji, gedean komisarislah. Jauh (dibanding sebagai gubernur). Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp 170 juta gaji," ujar dia.
Scomadi Siap Debut di GIIAS Surabaya 2025, Pelat Baja Jadi Ciri Khas |
![]() |
---|
Tangis 72 Siswa SMAN Mendadak Diberhentikan Sekolah, 1 Bulan Belajar Tidak Terdaftar di Dapodik |
![]() |
---|
Penjual Minyak Goreng Murah Rp7000 per Liter Diperiksa Polisi, Minta Warga Foto KTP & Selfie |
![]() |
---|
Usai Pembersihan Material Longsor, Pemkab akan Kaji Lahan SDN 02 Kradinan Tulungagung |
![]() |
---|
Terminal Teluk Lamong Catat Kenaikan Arus Petikemas, Bukti Ekonomi Jatim Tumbuh Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.