Berita Bojonegoro
Kejari Bojonegoro 'Putar Balik', Kasus Kakek Curi Ayam Bu Kades Dihentikan, Tak Cukup Bukti
Tak cukup bukti dan dakwaan tak cermat, akhirnya kasus pencurian ayam kades di Bojonegoro dihentikan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Tak cukup bukti dan dakwaan tak cermat, akhirnya kasus pencurian ayam kades di Bojonegoro dihentikan.
Kejari Bojonegoro memilih putar balik alias menghentikan penuntutan dengan menerbitkan surat P26.
Di samping itu penghentian kasus ini sejalan dengan Putusan Sela Majelis Hakim PN Bojonegoro pada Rabu (7/2/2024) yang menyatakan bahwa dakwaan JPU Kejari Bojonegoro terhadap Suyatno tak cermat.
Dalam surat P26 tersebut, disebutkan bahwa Kejari Bojonegoro menghentikan penuntutan karena Kejari Bojonegoro tak memiliki cukup bukti pidana dalam perkara pencurian ayam tersebut.
Sehingga, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk Suyatno dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro dan Suyatno kemudian juga dianulir sebagai terdakwa serta dibebaskan dari tahanan.
Baca juga: Akhir Kasus Pencurian Ayam Jago Bu Kades di Bojonegoro, Kejari Hentikan Penuntutan, Happy Ending
Sujito selaku Penasehat Hukum Suyatno mengatakan, Surat P26 terhadap perkara pencurian ayam yang menjerat kliennya diterbitkan Kejari Bojonegoro pada Jumat (31/5/2024) kemarin.
"Surat P26 itu kami terima Rabu (12/6/2024) ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Rabu (12/6/2024) siang.
Dengan diterbitkan Surat P26 dimaksud, Sujito mengaku sangat bersyukur. Sebab, aneka persangkaan pidana dalam dakwaan JPU Kejari Bojonegoro untuk kliennya resmi dibatalkan.
"Kami bersyukur, persangkaan pidana untuk klien kami akhirnya tidak terbukti," imbuhnya.
Dengan diterbitkan Surat P26 itu pula, lanjut pengacara berkantor di Ruko Pacul, perkotaan Bojonegoro ini, perkara pencurian ayam yang menjerat kliennya saat ini sudah benar-benar selesai.
"Klien kami sudah betul-betul bebas. Perkara pidana yang sempat menjeratnya sudah berakhir," tegas Sujito.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan pihaknya mengeluarkan Surat P26 untuk perkara pencurian ayam yang menjerat Suyatno.
"Iya, benar," ujar jaksa akrab disapa Reza ini.
Ditanya lebih lanjut ihwal latar belakang pihaknya dibalik penerbitan Surat P26 untuk perkara pencurian ayam tersebut, jaksa asal Kota Surabaya ini belum mengemukakan.
Sementara itu, Kades Pandantoyo Siti Kholifah belum memberi keterangan perihal terbitnya Surat P26 terhadap perkara pencurian ayam miliknya. Upaya konfirmasi, belum direspon.
Sebagaimana diketahui, pada awal 2024 Suyatno menghadapi meja hijau usai didakwa JPU Kejari Bojonegoro telah mencuri ayam milik Siti Kholifah pada 2022 lalu.
Dalam sidang beracara Putusan Sela, Majelis Hakim PN Bojonegoro yang menyidangkan perkara itu kemudian menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro tak cermat.
Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam itu batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai sementara.
Suyatno selaku terdakwa dibebaskan dari tahanan dan berkas perkara pencurian ayam itu dikembalikan Majelis Hakim PN Bojonegoro ke JPU Kejari Bojonegoro untuk diperbaiki.
Namun, JPU Kejari Bojonegoro tak memperbaiki berkas perkara tersebut. Malah, Kejari Bojonegoro mengeluarkan Surat P26 karena perkara pencurian ayam ini ternyata tak cukup bukti.
Sebagai informasi, Suyatno dituduh mencuri ayam Kades Pandantoyo milik Siti Kholifah pada awal November 2022. Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago dicuri Suyatno itu Rp 4,5 juta.
Sebab, ayam jenis jago itu sakral. Mengingat, ayam jago itu didapat dari guru spiritualnya dan membuatnya bisa memenangkan Pilkades Pandantoyo pada 2022.
Adapun, Siti Kholifah nekat menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.
Pada akhir November 2022, Suyatno diproses Polres Bojonegoro. Pada Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi ini, Siti Kholifah dan Suyatno diupayakan damai namun gagal.
Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam pidana hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.