Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Ketagihan Main Judi Online, Manager Bank di Pacitan Tilap Uang Nasabah Miliaran Rupiah

Judi online tidak hanya membuat polisi dibakar seperti di Mojokerto. Kali ini relationship manager bank plat merah di Kabupaten Pacitan ditahan penyid

|
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Relationship manager bank plat merah di Kabupaten Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan akibat pakai uang nasabah untuk judi online 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO- Judi online tidak hanya membuat polisi dibakar seperti di Mojokerto. Kali ini relationship manager bank plat merah di Kabupaten Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan

Adalah MS yang ditahan penyidik. Lantaran pria berusia 35 tahun menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar.

“Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap

Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (12/6/2024).

Dia menjelaskan MS, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. 

Karena kepercayaan nasabah, dimanfaatkan tersangka MS. Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

“Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” katanya.

Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami, Menteri Muhadjir Singgung Pengaruh Judi Online Sangat Parah

Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank. Pasca mengadu, terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.

“Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” jelas Ratno. 

Menurutnya, dari pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.

“Ya pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya. 

Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Uang Setoran Utang Bank Keliling Malah Dipakai Judi Online, Ending Apes Disekap Rekannya

Terungkap Motif Polwan Bakar Suami, Gaji ke-13 Habis Dibuat Judi Online

Terungkap motif insiden dugaan KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27), memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota, pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024) hingga meninggal dunia. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved