Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akal Bulus Kakek Dukun Palsu, Ngaku Sakti Bisa Gandakan Uang, Korban Merugi Rp 12 Juta

Kakek usia 75 tahun ngaku bisa menggandakan uang kini ditangkap polisi. Kakek berinisial S asal Lampung itu melakukan penipuan terhadap korbannya

Editor: Torik Aqua
Dokumentasi Polsek Lempuing dan Freepik
Kasus dukun palsu di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, ngaku ke korbannya bisa menggandakan uang 

TRIBUNJATIM.COM - Kakek usia 75 tahun ngaku bisa menggandakan uang kini ditangkap polisi.

 Kakek berinisial S asal Lampung itu melakukan penipuan terhadap korbannya berinisial N (56).

Hasil tak kunjung dapat, korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap jajaran Polsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca juga: Ngaku Punya Pedang Gaib, Dukun Palsu Tipu Tetangga 38 Juta, 2 Karung Bakal Isi Uang Jadi Gelas Bekas

Pelaku tertangkap pada Selasa (12/6/2024).

Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku S datang ke rumah korban N di Dusun III Desa Sindangsari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, Rabu (29/5/2024).

Di sana, S membujuk N agar memberikannya uang untuk dilipatgandakan setelah menjalani proses ritual.

Karena tergiur, N menyerahkan uang Rp 7,4 juta kepada S. 

"Lalu pelaku melakukan ritual di rumah korban dengan meminta agar disiapkan gentong, dua helai kain berwarna putih, satu butir telur, 1 kilogram garam dan kembang tujuh rupa sebagai syarat," kata Nasron dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).

Setelah seluruh syarat diserahkan, pelaku meminta N menunggu hasil ritual yang dilakukan N.

Sembari menunggu, pelaku S kembali meminta uang kepada korban dengan dalih mencari kebutuhan lain.

Karena termakan bujuk rayu, N kembali memberikan uang hingga totalnya mencapai Rp 12 juta.

"Namun, setelah uang diberikan ternyata tidak juga berlipat ganda. Korban kesal kemudian langsung melapor," ujar Kapolsek.

Polisi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

S ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di kawasan Kecamatan Lempuing OKI.

"Kasus ini kami terus kembangkan, karena diduga ada korban lain. Pelaku tercatat sebagai warga Lampung yang datang ke desa tersebut," jelas Nasron.

Sementara itu aksi dukun palsu lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Pringsewu.

Aksi dukun palsu kibuli tetangganya sendiri viral di media sosial.

Ia mengaku memiliki pedang gaib yang bisa mendatangkan uang.

Adapun dukun palsu itu merupakan warga Pekon Pandan Sari, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Ia ditangkap polisi karena menggondol uang jutaan rupiah setelah menipu tetangganya sendiri.

Kapolsek Sukoharjo, Inspektur Satu (Iptu) Eko Sujarwo membenarkan adanya tindak pidana penipuan tersebut.

Pelaku berinisial SU (48) warga Pekon (desa) Pandan Sari itu telah ditangkap pada Senin (29/1/2024) sore.

Baca juga: Nasib Wanita saat ke Makam Mbah Kumbang Tulungagung, Ditipu Dukun Palsu Bisa Kabulkan Keinginan

Sedangkan korban berinisial SJ (58) merupakan tetangga pelaku.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta oleh perbuatan pelaku," kata Eko saat dihubungi, Jumat (2/2/2024) siang, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Eko, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 lalu.

Namun baru dilaporkan oleh korban pada 29 Januari 2024 setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.

"Pelaku kita tangkap sekitar 3 jam setelah dilaporkan oleh korban," kata Eko.

Berdasarkan penyelidikan, penipuan berkedok ritual mistis itu berawal saat pelaku mendatangi korban dan menceritakan tentang senjata katana gaib yang disebut bisa mendatangkan uang.

Ilustrasi dukun palsu.
Ilustrasi dukun palsu. (Istimewa)

Pelaku tersebut mengaku katana gaib itu telah dipesan oleh seseorang dengan harga Rp 20 miliar.

"Namun pelaku belum bisa menunjukkan benda itu kepada korban karena belum bisa diambil dengan sejumlah syarat," katanya.

Pelaku lalu meminta bantuan korban meminjamkan uang untuk biaya transportasi dan pembelian alat ritual.

"Korban dijanjikan dibagi uang sebesar Rp 6 miliar. Lantaran tergiur janji manis pelaku, korban secara bertahap memberikan uang hingga nilainya mencapai total Rp 38 juta," katanya.

Setelah memberikan uang, korban sempat beberapa kali menanyakan uang yang dijanjikan itu.

Namun pelaku selalu menghindar.

Baca juga: Siasat Licik Mbah Supri Dukun Cabul Cilacap, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, 10 Wanita Jadi Korban

Hingga pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa dua buah karung.

Pelaku mengatakan karung itu baru boleh dibuka setelah 10 hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.

Korban yang curiga lalu membuka karung itu beberapa hari setelah pelaku datang.

Ternyata karung itu hanya berisi air minum kemasan gelas.

Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Eko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Ilustrasi berita dukun palsu menipu tetangganya. Ia mengaku memiliki pedang gaib yang bisa menggandakan uang.
Ilustrasi berita dukun palsu menipu tetangganya. Ia mengaku memiliki pedang gaib yang bisa menggandakan uang. (Freepik)

Sementara itu, nasib apes dan merana dialami seorang janda di Lumajang, Jawa Timur.

Janda Lumajang itu diajak dukun ke pantai.

Akibat sangat mempercayai uang bisa berlipat ganda, janda Lumajang itu kini malah hancur.

Si janda ikut digelandang ke kantor polisi imbas percaya Rp 80 juta bisa berlipat ganda.

Nasib ngenes janda tersebut berawal dari ajakan seorang dukun.

ST (61) bersama istrinya M (51) ditangkap Satreskrim Polres Lumajang lantaran diduga menjadi pelaku kasus dugaan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang merupakan warga Pronojiwo, Lumajang tersebut di Blitar pada Selasa (2/10/2023).

"Benar kita telah menangkap kedua pelaku kasus dugaan penggelapan uang. Jadi pelaku ini memperdayai korbannya dengan alih-alih dapat menggandakan uang asalkan melakukan berbagai ritual yang disarankan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi Rabu (4/10/2023).

Secara kronologis, Dhedi menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial MM warga Pronojiwo, Lumajang mengaku menjadi korban penggelapan uang dari seorang guru spiritualnya (dukun).

Mulanya, ibu rumah tangga tersebut bercerita kepada pelaku jika dirinya sedang mengalami masalah keuangan.

Korban diketahui mengalami masalah itu semenjak bercerai dengan suaminya.

Cerita tersebut awalnya dicurahkan korban ke tetangganya.

Baca juga: Sesumbar Punya Kunci Bank Gaib, Dukun Palsu ini Tipu Sejumlah Korbannya Ratusan Juta Rupiah

Kemudian tetangganya tersebut mengarahkan korban agar lebih baik bercerita ke seseorang yang dikenal berpengalaman dalam memecahkan masalah.

Alhasil, saran tersebut mengantarkan korban bertemu dengan para pelaku. Pertemuan itu pertama kali dilakukan pada Juli tahun 2021 silam.

"Saat perkenalan tersebut tersangka menawarkan menawarkan kepada korban akan membantu menyelesaikan masalah keuangan yang dialami korban. Caranya yakni, tersangka menyuruh korban untuk mencari dan memberikan uang yang nantinya uang tersebut akan menjadi banyak," ujar Dhedi.

Di sebuah rumah kontrakan yang ditinggali tersangka bersama dengan istrinya, tersangka menjelaskan skema ritual yang harus dijalankan.

Tersangka menunjukkan dua buah kardus tempat rokok bagian atasnya terlihat tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000. 

Lalu ada wadah sejenis tempeh yang berisi banyak uang kertas pecahan Rp 100.000 berselimut kain kafan putih berserta beberapa perhiasan emas.

Tersangka kemudian mengatakan kepada korban apabila semua uang dan perhiasan itu bisa menjadi milik korban bilamana korban bisa memberikan uang yang dibutuhkan tersangka.

"Korban diwajibkan meminum air putih yang disediakan tersangka. Lalu menyertakan uang dan apabila semakin banyak uang yang disertakan kepada tersangka, maka nilai uang yang akan diperoleh korban juga semakin banyak," tutur Dhedi.

Korban pun akhirnya bersedia menyertakan uang yang ia miliki hingga akhirnya terkumpul sebanyak Rp 80 juta rupiah. Korban menyetorkan uang tersebut secara bertahap beberapa bulan sekali.

"Di sela-sela waktu itu, korban juga diajak ritual ke laut pantai Selatan oleh pelaku untuk kepentingan ritual ini," sebutnya.

Merasa apa yang dilakukan tak kunjung mendapat hasil, korban pun tersadar apa yang dilakukannya ada yang tidak beres. Apalagi korban sudah merogoh kocek hingga puluhan juta Rupiah. 

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Pronojiwo, mendapatkan laporan itu kami melakukan penyelidikan," kata Dhedi.

Penyelidikan membuahkan petunjuk jika tersangka bersama istrinya sedang berada di Kabupaten Blitar.

Menurut informasi jika tersangka ST berasal dari Kabupaten Blitar. Ketika di Lumajang, ia bersama istrinya mengontrak rumah di wilayah Pronojiwo.

Kemudian pada hari Selasa 03 Oktober 2023, pelaku berhasil diamankan secara persuasif dan humanis yang berada di Desa Kalipang, Kabupaten Blitar berserta berbagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved