Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Peringatan Bupati Ponorogo Kang Giri Soal Tarikan Sumbangan Sekolah, Boleh Asal Tak Memberatkan

2 tahun belakangan dunia pendidikan di Ponorogo tercoreng masalah pembayaran. Dimana permasalahan bayar membayar sumbangan kemudian viral.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Ilustrasi anak SMP di Ponorogo, Kamis (13/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 2 tahun belakangan dunia pendidikan di Ponorogo tercoreng masalah pembayaran. Dimana permasalahan bayar membayar sumbangan kemudian viral.

Tahun 2022 lalu, tarikan untuk membangun masjid di SMPN 6 Ponorogo viral. Saat itu siswa kelas VII dimintai tarikan sebesar Rp 1,5 juta. Lantaran viral, kemudian tarikan dibatalkan.

Setelahnya, 2023 gantian SMPN 1 Ponorogo yang viral. Dimana kala itu, SMPN 1 Ponorogo menarik iuran jutaan rupiah untuk membeli mobil innova reborn.

Lagi-lagi pemasalahan pembayaran viral, lalu dibatalkan oleh sekolah.

“Ini mulai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Jangan gampang meminta tarikan kepada orang tua,” pesan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Libatkan Anak Muda dalam Grebeg Suro Ponorogo 2024, Bupati Kang Giri Lantik Relawan Tak Berbayar

Kang Giri—sapaan akrab—Sugiri Sancoko menyadari jika sekolah tidak bisa berdiri sendiri. Sehingga perlu adanya peran serta bagi wali murid. 

Pun dia tidak mempermasalahkan jika dalam perjalanannya pihak sekolah meminta sumbangan atau bantuan kepada wali murid.

“Kalau kayak dulu ya jangan. Jangan mewah-mewah. Namun kalau ada partisipasi orang tua itu lumrah,” terang Kang Giri.

Lumrah, kata dia, harus digarisbawahi. Asal tidak memberatkan dan jangan aneh-aneh.

Terpisah, kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri menambahkan, sekolah masih diperkenankan meminta sumbangan ke wali murid ketika masuk ajaran baru. 

Baca juga: Pesan Bupati Ponorogo di Hari Anak Nasional 2024, Ingatkan Guru agar Pola Asuhnya Makin Menyenangkan

“Ada aturannya memamg. Diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” bebernya.

Menurutnya, sumbangan dana pendidikan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite. 

“Jika memang dana BOS dan lain sebagainya belum memenuhi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved