Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Perlintasan KA Desa Pundensari Rawan Kecelakaan, Forum LLAJ Tulungagung Sarankan Penempatan Relawan

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Tulungagung membahas secara khusus perlintasan tanpa palang pintu Desa Pundensari, Kecamatan Rej

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Rapat koordinasi Forum LLAJ Kabupaten Tulungagung yang merekomendasikan penempatan relawan di perlintasan sebidang Desa Pundensari, Kecamatan Rejotangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Tulungagung membahas secara khusus perlintasan tanpa palang pintu Desa Pundensari, Kecamatan Rejotangan.

Rencananya di perlintasan ini akan ditempatkan relawan untuk menjaga keselamatan warga yang akan melintas. 

Para pihak terkait, seperti Satlantas Polres Tulungagung, Dinas Perhubungan Tulungagung, Polsuska Daop 7 Madiun dan Jasa Raharja telah menggelar rapat koordinasi di Desa Pundensari

"Rapat koordinasi ini menekankan upaya mewujudkan lalu lintas berkeselamatan di wilayah Tulungagung," ujar Kanit Kamsel Satlantas,  Ipda Gerry Permana mewakili Kasat Lantas, AKP Jodi Indrawan.  

Lanjut Gerry, rapat koordinasi ini merekomendasikan untuk mengajak warga Desa Pundensari, untuk ikut menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayahnya. 

Salah satunya dengan menempatkan relawan di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa ini. 

Gerry menegaskan, Satlantas Polres Tulungagung selalu berupaya mencegah kecelakaan lalu lintas di titik yang dinilai rawan. 

Baca juga: Perlintasan Tanpa Palang Makan Banyak Korban, Pj Bupati Lumajang Singgung Keterbatasan Anggaran

"Kami senantiasa memetakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas, kemudian aktif menekan dan mencegah kecelakaan yang berpotensi terjadi," katanya. 

Sementara Kabid Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Panji Putranto, mengatakan perlintasan tanpa palang pintu menjadi tanggung jawab bersama. 

Karena itu elemen masyarakat juga perlu diajak untuk terlibat langsung.  

Untuk palang perlintasan sebidang yang ada di desa, maka elemen yang di desa punya tanggung jawab, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, karang taruna dan warga secara keseluruhan. 

"Kami meminta ada relawan yang berjaga selama 24 jam, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

PT KAI Daop 7 Madiun aktif menutup perlintasan sebidang tanpa palang liar. 

Baca juga: Detik-detik Pengendara Motor Tersambar Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Mojokerto: 1 Tewas

Salah satunya perlintasan di belakang SMPN 1 Sumbergempol. 

Sementara di Desa/Kecamatan Ngantru warga membuat jalan untuk motor dan sepeda di bawah rel kereta api. 

Sementara perlintasan sebidang tanpa palang yang dipertahankan wajib dijaga. 

Penjaga ini yang menghentikan lalu lintas saat akan melintas kereta api. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved