Berita Malang
Merusak Rumah Kos di Dau Malang, 4 Mahasiswa asal NTT Jadi Tersangka, Bawa Sajam Lakukan Sweeping
Belasan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Streskrim Polres Malang. 4 pemuda di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Belasan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Streskrim Polres Malang. 4 pemuda di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan perusakan rumah kos.
Mahasiswa di kampus swasta Malang itu kini ditetapkan tersangka lantara melakukan pengerusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malag Ipda Dicka Ermantara mengatakan, peristiwa pengerusakan sudah terjadi sejak 7 Juni 2024. Namun, mereka baru diamankan pada Jumat (14/6/2024).
“Mereka kami amankan di wilayah Malang Raya kemarin Jumat, kini keempat pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Dika, Sabtu (15/6/2024).
Dicka menyebutka, keempat tersangka yakni berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti. Seluruhnya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu kampus swasta di Malang.
Baca juga: Gangster Remaja Bawa Celurit Berulah di Surabaya, Kocar-kacir Lokasi Tawuran Didatangi Polisi
Ia menjelaskan peristiwa ini bermula dari sekumpulan mahasiswa berjumlah 14 orang mendatangi rumah kos sekira pukul 04.30 WIB. Mereka mencari seorang pria yang diduga tinggal di kos tersebut.
“Keempat tersangka ini masuk ke dalam menggedor-gedor pintu kos sambil membawa senjata tajam berupa parang, katana, ketapel, dan pisau karambit saat melakukan sweeping di pintu ke pintu kos. Sedangkan sisanya menunggu di luar,” jelasnya.
Orang yang mereka cari rupanya tidak berada di tempat kos. Selanjutnya, keempat orang tersangka secara membabi buta merusak pintu kamar dan barang-barang.
Akibat kejadian ini, pemilik kos melapor ke POlsek Dau. Berdasarkan laporan, petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku pengerusakan pun berhasil teridentifikasi. Sehingga petugas kepolisian berhasil mengamankan keempat pelaku.
Baca juga: Sempat Bersitegang, Kelompok Mahasiswa dan Warga Tlogomas Malang Berakhir Damai
“Kami amankan keempat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut,” paparnya.
Keempat pelaku kemudian dimintai keterangan terkait motif melakukan pengerusakan ini.
"Dari hasil penyidikan, motif mereaka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan," sambunngnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara
Baca juga: Kericuhan di Tlogomas Malang Viral di Medsos, Massa Berlarian dan Berteriak, Polisi Turun Tangan
Berita Malang Terkini
jatim.tribunnews.com
berita jatim hari ini
mahasiswa asal NTT rusak rumah kos di Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim Network
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.