Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Wali Nikah Tonjok Pengantin Pria di Ternate usai Ijab Kabul, Keluarga Lain Ikut Adu Jotos

Ini ternyata alasan sebenarnya peristiwa adu jotos yang mewarnai sebuah momen ijab kabul pernikahan yang berlangsung di Ternate.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
X via Grid.ID
Wali nikah tonjok pengantin pria di Ternate setelah ijab kabul dilakukan, kini akhirnya terungkap alasan di balik aksinya tersebut. 

Atas kejadian tersebut,  korban merasa dirugikan dan korban merasa malu terhadap tetangga sekitar. Dan nasipun sudah menjadi bubur.

Selang sehari, tepatnya pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, orang yang tidak dikenal bersama dengan rombongan 5 orang datang bertamu ke rumah korban Doni Rici Mahendra.

Kedatangan tamu tidak diundang itu bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban lantaran tidak jadi menikah dengan korban.

Korban Doni merasa curiga terhadap orang tersebut.

Doni kemudian meminta KTP pada yang bersangkutan dan kemudian didapati bahwa orang tersebut bernama Susanti, nama yang tertera pada nomor rekening di Bank BRI. 

Korban  menyadari bahwa nama tersebut adalah nama Rekening Bank BRI yang korban.

sering mentransfer uang atas permintaan pelaku.

Tanpa ragu, korban dan keluarganya menanyakan terhadap orang yang bernama Susanti tersebut dan si perempuan itu  mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani  adalah dirinya (Susanti).

Insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup. 

Tidak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek)  Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.

Tak kesulitan bagi anggota Polres, dan pelaku Susanti diamankan. "Pelaku mengakui bahwa Akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti  bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.

Dua  buah HP, 1 buah ATM, 1  lembar Screeshoot KTP Palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 (satu) lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. 

"Pelaku saat ini sudah kita amankan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.  Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved