Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wujudkan Indonesia Tanpa Korupsi, Hardjuno Wiwoho Soroti Sistem Penegakan Hukum

Wujudkan Indonesia Tanpa Korupsi, Hardjuno Wiwoho Soroti Sistem Penegakan Hukum

Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Pengamat Hukum Dr (Cand) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Meskipun korupsi masih menjadi masalah pelik di Indonesia, absennya korupsi bukanlah sekadar angan-angan kosong.

Beberapa negara seperti Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru telah berhasil menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, dengan tingkat korupsi yang sangat rendah.

Hal ini membuktikan bahwa absennya korupsi bukanlah utopia, melainkan sebuah visi yang diwujudkan dengan komitmen dan kerja keras.

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis dan terpadu yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Menurut Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M, pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. Caranya dengan melibatkan seluruh stakeholder.

“Masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan indikasi korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat publik,” ujar Hardjuno di Surabaya, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, korupsi sudah sangat meluas secara sistemik merasuk ke semua sektor di pusat dan di daerah yang diduga melibatkan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Karena itu korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang mempengaruhi semua tatanan masyarakat dan ekonomi dalam segala tingkatan.

“Kasus korupsi menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” jelasnya.

Terbukti, setiap tahun, aparat penegak hukum, terus menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku korupsi.

Namun anehnya tidak ada efek jera sedikitpun bahkan, pertumbuhan kejahatan korupsi di Indonesia tetap tinggi.

“Praktik culas ini telah merajalela di berbagai sektor. Dampaknya pun sangat amat terasa mulai dari menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan memperlebar kesenjangan sosial,” tegasnya.

Dia menilai, realitas korupsi di Indonesia masih menggila. Hal ini tercermin dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International secara konsisten menempatkan Indonesia pada peringkat yang kurang memuaskan.

Meskipun mengalami sedikit peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, skor IPK Indonesia masih jauh dari ideal.

Pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara, dengan skor 34 (skala 0-100, di mana 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved